Suami Bunuh Istri di Indralaya

Sudah 15 Tahun Berumah Tangga Evid Tega Membunuh Istrinya, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Evid (48 tahun), setelah membunuh istrinya langsung menyerahkan diri ke Polsek Indralaya, Rabu (5/9/2019)

Sripo/ Resha
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi Gharna, saat menunjukkan tersangka Evid (48) dan barang bukti berupa sebilah besi behel jenis linggis serta buku nikah, di dalam giat ungkap kasus Polsek Indralaya Ogan Ilir, Kamis (5/9/2019). 

Pihak Kepolisian juga akan mendalami apakah kejiwaan tersangka dalam kondisi terganggu, atau tidak.

Sebab, ia dengan tega menghabisi nyawa istri yang telah memberinya 2 anak dari perkawinan mereka selama 15 tahun itu.

BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jalan Sudirman, Sopir Minibus Menabrak Wanita Bermotor, Diduga Mabuk

Untuk hal tersebut sedang kita dalami, sedang kita lakukan pendalaman. Aoapakah ada indikasi kejiwaan atau tidak. Tapi selama ini, tersangka kooperatif dan normal," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Keluarga Bantah Selingkuh

Keluarga membantah tudingan Santi telah selingkuh.

Sebab, sehari-hari pasangan suami istri tersebut selalu bersama, baik di rumah maupun saat berjualan di Pasar Indralaya.

"Jadi darimana selingkuhnya itu?," ucap paman korban, Siswanto (50).

Siswanto membeberkan, keduanya memang sering terlibat ribut.

Masalah pun sering dicari, mulai dari perselingkuhan hingga alasan lain.

"Mereka sudah pernah kejadian seperti ini. Bahkan tersangka sering ribut dengan korban, dan sering mengancam. Kita beranggapan ancaman itu hal yang biasa," tambahnya.

Dari Honorer Jadi Kabid, Elfin Muchtar Tangan Kanan Bupati Muaraenim yang Atur Proyek Rp 130 Miliar

Sampai pada puncaknya sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu, korban sempat lari ke rumah orangtuanya di Jalan Lintas Indralaya - Kayuagung, Desa Tanjung Sejaro Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (30/8/2019) lalu.

"Ada saudara tersangka namanya A, menyerahkan korban ke rumah sini. Karena di sini tempat korban dibesarkan dan tinggal dari kecil," ucap Siswanto, yang akrab disapa Sis ini.

Di hari itu pula, secarik kertas dari tersangka datang ke rumah Santi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved