Bupati Muaraenim Ditangkap KPK
KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim 2,5 Jam, Penyidik Bawa 3 Koper dan Ransel
TRIBUNSUMSUMSEL.COM, MUARAENIM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Muaraenim, Kamis (5/9/2019)
Penulis: Ika Anggraeni |
Paling tidak di situs itu, PT Enra Sari sudah menjadi rekanan Pemkab Muaraenim sejak 2013 lalu. PT Enra Sari sudah mengikuti proses tender lelang dan tercatat memenangkan beberapa proyek.
Selama masa kepemimpinan Ahmad Yani di Muaraenim, Tribunsumsel.com mendapatkan data ada 5 proyek besar yang dimenangkan oleh PT Enra Sari.
Nilai total pagu 5 proyek itu Rp 61 miliar (lihat grafis). Paling besar Tender Peningkatan Jalan Sp. Lecah-Mekar Jaya-Lubai Persada, tanggal pembuatan 24 Februari 2019, dengan pagu senilai Rp 21.000.000.000.
Sampai saat ini Tribunsumsel.com hanya menemukan 5 proyek yang dimenangkan oleh PT Enra Sari sejak masa kepemimpinan Ahmad Yani dengan pagu sebesar Rp 61 miliar itu.
Namun KPK merilis ada 16 proyek. Diduga proyek lainnya melibatkan ROF dengan nama perusahaan berbeda atau perusahaan afiliasi. Tribunsumsel.com menemukan beberapa indikasi ke arah perusahaan afiliasi.
Misalnya, di data Ditjen AHU Kemenkumham, PT Enra Sari terdaftar dengan alamat di JL.HARAPAN JAYA I, NOMOR : 72, RT.31, RW.08, SEI SELAYUR, KALIDONI.
Tapi data ini berbeda dengan pengumuman di situs LPSE. Di situs LPSE, Tribunsumsel.com mendapati alamat dari PT Enra Sari yakni di JALAN NASKAH I no 410 rt 08 - Palembang (Kota)-Sumatera Selatan.
Ternyata ada sebuah perusahaan lain yang alamatnya berada di JL.HARAPAN JAYA I, NOMOR : 72, RT.31, RW.08, SEI SELAYUR, KALIDONI. Perusahaan itulah yang diduga jadi perusahaan afiliasi.