Bupati Muaraenim Ditangkap KPK

KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim 2,5 Jam, Penyidik Bawa 3 Koper dan Ransel  

TRIBUNSUMSUMSEL.COM, MUARAENIM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Muaraenim, Kamis (5/9/2019)

Penulis: Ika Anggraeni |
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Muaraenim, Kamis (5/9/2019) 

TRIBUNSUMSUMSEL.COM, MUARAENIM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Muaraenim, Kamis (5/9/2019).

Penggeledahan ini terkait kasus suap kepada Bupati Muaraenim Ahmad Yani dan Kabid di dinas PUPR.

Berdasarkan pantauan Tribunsumsel.com di lapangan, tampak 6 orang tim KPK tiba di Pemkab Muaraenim sekitar pukul 15.00 Wib.

Mereka menggunakan dua unit mobil innova berwarna hitam.

Dengan dikawal oleh anggota Polres Muaraenim, tim KPK langsung menuju ruang bupati Muaraenim yang berada di lantai dua Kantor Bappeda Muaraenim.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Bupati Muaraenim sekitar 2, 5 jam.

Dari ruangan Bupati Muaraenim, KPK membawa sebanyak 3 buah koper dan beberapa tas ransel yang diduga berisikan berkas-berkas dan dimasukan menggunakan mobil innova yang membawa tim KPK datang ke Pemkab Muaraenim.

Suap Fee Proyek

Bupati Muaraenim Ahmad Yani disangkakan dengan korupsi pada 16 proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu Rp 130 miliar.

Dari Rp 130 miliar itu, Ahmad Yani diduga menerima 10 persen dalam bentuk commitment fee di angka Rp 13,4 miliar.

KPK merilis commitment fee itu diberikan oleh satu perusahaan milik Robi Okta Fahlefi alias ROF yang kini sudah jadi tersangka. Perusahaan itu bernama PT Enra Sari.

Saat rilis di Gedung merah Putih semalam, KPK tak menyebut rinci 16 proyek tersebut.

Tribunsumsel.com lalu melakukan penelusuran tentang proyek-proyek apa saja yang dimenangkan PT Enra Sari di Muaraenim.

Penelusuran dilakukan lewat website lpse.muaraenimkab.go.id. Ini merupakan website resmi pengumuman lelang tender proyek pemerintahan.

Ternyata PT Enra Sari sudah menjadi rekanan dari Pemkab Muaraenim sejak lama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved