Bupati Muaraenim Ditangkap KPK

Bupati Muaraenim, Ahmad Yani Ditangkap KPK, Paket Rp 61 M Terlacak, Robi Main Proyek Sejak 2013

- Bupati Muaraenim Ahmad Yani disangkakan dengan korupsi pada 16 proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu Rp 130 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Muara Enim Ahmad Yani menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). 

Wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi pers, Selasa (3/9) malam, mengatakan KPK meningkatkan status tersangka terhadap Ahmad Yani, ROF, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.

Basaria mengatakan, Bupati Ahmad Yani menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.

"ROF (Robi) merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar," kata Basaria.

"Diduga pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 'lima kosong kosong'," kata Basaria.

Pada 1 September, kata Basaria, keduanya diindikasikan kembali berkomunikasi. Mereka diduga membicarakan kesiapan uang Rp 500 juta dalam bentuk dolar.

Jika dihitung berdasarkan kurs hari ini, US$ 35 ribu setara Rp 499,26 juta.

"Uang lima ratus juta rupiah tersebut ditukar menjadi tiga puluh lima ribu US dolar," kata Basaria.

Sehari setelahnya, KPK menduga Robi menyerahkan uang US$35 ribu itu kepada Elfin di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang.

KPK kemudian menangkap keduanya serta staf masing-masing yang menemani mereka.

Dari situ, tim lembaga antikorupsi ini menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani di kantornya.

Usai menyita sejumlah dokumen, menyegel kantor Yani dan Elfin, serta rumah dan kantor Robi, KPK membawa ketiga orang tersebut dan seorang lainnya ke Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Yani, Elfin, dan Robi.

"Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved