Bupati Muaraenim Ditangkap KPK
Bupati Muaraenim, Ahmad Yani Ditangkap KPK, Paket Rp 61 M Terlacak, Robi Main Proyek Sejak 2013
- Bupati Muaraenim Ahmad Yani disangkakan dengan korupsi pada 16 proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu Rp 130 miliar.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muaraenim Ahmad Yani disangkakan dengan korupsi pada 16 proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu Rp 130 miliar.
Dari Rp 130 miliar itu, Ahmad Yani diduga menerima 10 persen dalam bentuk commitment fee di angka Rp 13,4 miliar.
KPK merilis commitment fee itu diberikan oleh satu perusahaan milik Robi Okta Fahlefi alias ROF yang kini sudah jadi tersangka. Perusahaan itu bernama PT Enra Sari.
Saat rilis di Gedung merah Putih semalam, KPK tak menyebut rinci 16 proyek tersebut.
Tribunsumsel.com lalu melakukan penelusuran tentang proyek-proyek apa saja yang dimenangkan PT Enra Sari di Muaraenim.
Penelusuran dilakukan lewat website lpse.muaraenimkab.go.id. Ini merupakan website resmi pengumuman lelang tender proyek pemerintahan.
Ternyata PT Enra Sari sudah menjadi rekanan dari Pemkab Muaraenim sejak lama.
Paling tidak di situs itu, PT Enra Sari sudah menjadi rekanan Pemkab Muaraenim sejak 2013 lalu. PT Enra Sari sudah mengikuti proses tender lelang dan tercatat memenangkan beberapa proyek.
Selama masa kepemimpinan Ahmad Yani di Muaraenim, Tribunsumsel.com mendapatkan data ada 5 proyek besar yang dimenangkan oleh PT Enra Sari.
Nilai total pagu 5 proyek itu Rp 61 miliar (lihat grafis). Paling besar Tender Peningkatan Jalan Sp. Lecah-Mekar Jaya-Lubai Persada, tanggal pembuatan 24 Februari 2019, dengan pagu senilai Rp 21.000.000.000.
Sampai saat ini Tribunsumsel.com hanya menemukan 5 proyek yang dimenangkan oleh PT Enra Sari sejak masa kepemimpinan Ahmad Yani dengan pagu sebesar Rp 61 miliar itu.
Namun KPK merilis ada 16 proyek. Diduga proyek lainnya melibatkan ROF dengan nama perusahaan berbeda atau perusahaan afiliasi. Tribunsumsel.com menemukan beberapa indikasi ke arah perusahaan afiliasi.
Misalnya, di data Ditjen AHU Kemenkumham, PT Enra Sari terdaftar dengan alamat di JL.HARAPAN JAYA I, NOMOR : 72, RT.31, RW.08, SEI SELAYUR, KALIDONI.
Tapi data ini berbeda dengan pengumuman di situs LPSE. Di situs LPSE, Tribunsumsel.com mendapati alamat dari PT Enra Sari yakni di JALAN NASKAH I no 410 rt 08 - Palembang (Kota)-Sumatera Selatan.
Ternyata ada sebuah perusahaan lain yang alamatnya berada di JL.HARAPAN JAYA I, NOMOR : 72, RT.31, RW.08, SEI SELAYUR, KALIDONI. Perusahaan itulah yang diduga jadi perusahaan afiliasi.
Wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi pers, Selasa (3/9) malam, mengatakan KPK meningkatkan status tersangka terhadap Ahmad Yani, ROF, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.
Basaria mengatakan, Bupati Ahmad Yani menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.
"ROF (Robi) merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar," kata Basaria.
"Diduga pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 'lima kosong kosong'," kata Basaria.
Pada 1 September, kata Basaria, keduanya diindikasikan kembali berkomunikasi. Mereka diduga membicarakan kesiapan uang Rp 500 juta dalam bentuk dolar.
Jika dihitung berdasarkan kurs hari ini, US$ 35 ribu setara Rp 499,26 juta.
"Uang lima ratus juta rupiah tersebut ditukar menjadi tiga puluh lima ribu US dolar," kata Basaria.
Sehari setelahnya, KPK menduga Robi menyerahkan uang US$35 ribu itu kepada Elfin di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang.
KPK kemudian menangkap keduanya serta staf masing-masing yang menemani mereka.
Dari situ, tim lembaga antikorupsi ini menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani di kantornya.
Usai menyita sejumlah dokumen, menyegel kantor Yani dan Elfin, serta rumah dan kantor Robi, KPK membawa ketiga orang tersebut dan seorang lainnya ke Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Yani, Elfin, dan Robi.
"Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.