Hanya Karena Bertengkar Perkara Urus Anak yang Masih Bayi, Suami Nyaris Gorok Leher Istrinya

Sukriyadi tak berkutik saat diamankan di Mapolsek Mariana. Ia ditangkap karena menganiaya istrinya hingga nyaris tewas tahun lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Sukriyadi, pelaku KDRT yang buron selama setahun saat diamankan di Mapolsek Mariana, Rabu (4/9/2019). Area lampiran 

“Untuk barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan korban melukai istrinya, sudah dibuang dan belum ketemu. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Agus.

Tersangka pun mengakui perbuatannya yang telah melukai leher dan tangan istrinya dengan pisau.

“Saya kesal karena jawabannya (korban) tidak enak (didengar) waktu saya suruh ngurus anak, katanya 'Ngapo kau, urus lah (anak) dewek'. Mendengar jawabannya itu saya khilaf, saya kasih pisau di lehernya,” tuturnya.

Setelah melukai istrinya, lanjut Sukriyadi, ia kabur ke Batam dan sempat bekerja sebagai buruh bangunan.

“Di Batam saya tinggal di rumah keluarga, sambil bekerja jadi tukang bangunan. Sekarang saya menyesal, Pak,” pungkasnya.

  Sosok Bambang Pudi Astomo Guru SMPN 35 Palembang Tewas Kecelakaan, Suka Melawak dan Jarang Marah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved