Hanya Karena Bertengkar Perkara Urus Anak yang Masih Bayi, Suami Nyaris Gorok Leher Istrinya
Sukriyadi tak berkutik saat diamankan di Mapolsek Mariana. Ia ditangkap karena menganiaya istrinya hingga nyaris tewas tahun lalu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Sukriyadi tak berkutik saat diamankan di Mapolsek Mariana.
Ia ditangkap karena menganiaya istrinya hingga nyaris tewas tahun lalu.
Sukriyadi baru berhasil diciduk setelah ia kembali dari tempat persembunyiannya di Batam.
Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro menjelaskan, tersangka disangkakan menganiaya istrinya, Lina Marlina, pada Agustus tahun lalu.
Dijelaskan Agus, tersangka kesal pada istrinya setelah kedua pasangan suami istri itu terlibat perselisihan dalam mengurus anak mareka.
"Mereka berdua punya anak berusia 2,5 tahun. Ketika itu istri tersangka mengatakan 'Uruslah sendiri anak kamu'," kata Agus kepada wartawan di Mapolsek Mariana, Rabu (4/9/2019).
Dilanjutkan Agus, mendengar ucapan istri, Sukriyadi tersulut emosinya.
• Sosok Bambang Pudi Astomo Guru SMPN 35 Palembang Tewas Kecelakaan, Suka Melawak dan Jarang Marah
"Tersangka mengaku khilaf dan mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan menempelkanya ke leher istri sambil mengancam akan menggorok leher istrinya," beber Agus.
Beruntung korban dapat langsung menepis pisau tersebut, namun meninggalkan luka robek di leher dan tangan korban.
Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri, diduga ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ia kembali ke Palembang pada akhir Agustus lalu karena mendengar ibundanya sakit.
Mendengar tersangka kembali ke Palembang, anggota Unit Reskrim Polsek Mariana langsung bergerak cepat dan meringkus Sukriyadi di rumahnya di Jalan Sabar Jaya, Lorong Puskesmas, Kecamatan Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (4/9/2019) dinihari.
“Saat mendapat info tersangka kembali, kita langsung perintahkan anggota Unit Reskrim (Polsek Mariana) melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujar terang Agus.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti secarik surat cerai dan bukti visum tersangka.
• Sosok Bambang Pudi Astomo Guru SMPN 35 Palembang Tewas Kecelakaan, Suka Melawak dan Jarang Marah
“Untuk barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan korban melukai istrinya, sudah dibuang dan belum ketemu. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Agus.
Tersangka pun mengakui perbuatannya yang telah melukai leher dan tangan istrinya dengan pisau.
“Saya kesal karena jawabannya (korban) tidak enak (didengar) waktu saya suruh ngurus anak, katanya 'Ngapo kau, urus lah (anak) dewek'. Mendengar jawabannya itu saya khilaf, saya kasih pisau di lehernya,” tuturnya.
Setelah melukai istrinya, lanjut Sukriyadi, ia kabur ke Batam dan sempat bekerja sebagai buruh bangunan.
“Di Batam saya tinggal di rumah keluarga, sambil bekerja jadi tukang bangunan. Sekarang saya menyesal, Pak,” pungkasnya.
• Sosok Bambang Pudi Astomo Guru SMPN 35 Palembang Tewas Kecelakaan, Suka Melawak dan Jarang Marah