Berita Pagaralam

Divonis Mati, Tika Janda Penyewa Pembunuh Bayaran di Pagaralam Melawan Ajukan Banding

Tika Herli dan Riko, dua terdakwa vonis mati di Pagaralam mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Palembang

AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Tika Herli, penyewa pembunuh bayaran mengajukan banding 

Sebelum divonis hakim, beberapa hari setelah ditangkap, wartawan Tribunsumsel.com sempat melakukan wawancara eksklusif dengan para pelaku.

Berikut wawancaranya:

Ketiganya membunuh Ponia dan anak perempuannya Silvia. Peristiwa ini betul-betul mengejutkan.

Senin (7/1), wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana mewawancarai tiga orang ini.

Melihat kondisi mereka setelah ditangkap sebelum berangkat ke Taiwan untuk jadi Tki dan melarikan diri.
Simak wawancaranya.

Mengenakan baju kaos berwarna merah dan celana levis, Tika Herli (31) duduk di tengah antara Riko Apriadi (20) dan Jefri Ilto Saputra (17) di ruangan Kasat Reskrim Polres Pagaralam.

Sebelum wawancara, Tika sempat menebar senyum di balik masker yang menutupi mulutnya.

Apa hubungan Anda dengan korban?

Tika : "Dia (Ponia) teman dekat. Cukup lama kami berteman."

Mengapa Anda tega membunuh korban?

Tika : "Ponia utang Rp 86 juta dan baru dilunasi tidak sampai separuhnya. Dia (Ponia) sudah bayar ke saya Rp 35 juta. Karena belum bayar sisanya, saya sita kartu ATM dan kebetulan saya tahu kode PIN-nya."

Membunuh hanya karena korban belum melunasi utang?

Tika : "Saya sakit hati Pak karena dia (Ponia) bilang ke teman-temannya saya yang ada utang sama dia. Padahal ada kwitansi (utang) di atas materai 6 ribu," klaim Tika."

Apa hubungan Anda dengan kedua pelaku?

Tika : "Jefri masih ada hubungan keluarga. Riko juga tapi kerabat jauh."

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved