Berita Pagaralam

Divonis Mati, Tika Janda Penyewa Pembunuh Bayaran di Pagaralam Melawan Ajukan Banding

Tika Herli dan Riko, dua terdakwa vonis mati di Pagaralam mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Palembang

AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Tika Herli, penyewa pembunuh bayaran mengajukan banding 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Tika Herli dan Riko, dua terdakwa vonis mati di Pagaralam mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Permohonan banding kedua terdakwa ini diprotes oleh keluarga korban.

Tika Herli dan Riko telah mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam.

Keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Pagaralam yaitu Ponia (49 tahun) dan Selvi (14 tahun).

Kedua terdakwa ini masih meminta permohonan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Tika adalah otak pembunuhan Ponia (49) dan Sevia (14) yang terjadi Desember tahun 2018 silam.

Tika menyewa jasa Riko untuk menghabisi ibu dan anak itu.

Keduanya dijatuhkan vonis hukuman mati pada 20 Agustus 2019 kemarin di ruang sidang Candra yang dipimpin oleh Hakim ketua M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Jf ditetapkan 10 tahun penjara karena masih dibawa umur.

Kejaksaan Negeri (Kajri) Kota Pagaralam melalui Kasi Intel, A Gabriel R Ubleeuw SH membenarkan, pengacara terdakwa Tika dan Riko mengajukan memori banding.

Namun memori banding terdakwa di ajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Memori banding adalah hak mutlak bagi terdakwa. Sedangkan upaya dari Penuntut Umum yaitu akan menunggu memori banding dari terdakwa untuk di pelajari terlebih dahulu," jelas Gabriel.

Mendengar adanya banding dari terdakwa suami korban Hermansyah mengatakan, keluarga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dan Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar menolak permintaan memori banding dari pengacara Tika dan Riko.

"Saya mengharapkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar menolak banding tersebut, karena kita keluarga menilai memang sudah sepantasnya mereka mendapatkan hukuman tersebut."

"Seperti kata pepatah nyawa harus dibayar nyawa ditambah lagi yang mereka melakukannya dengan tidak manusiawi," tegasnya, saat ditemui, Minggu (1/9/2019).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved