Sidang Prada DP
Puncak Kemarahan Ibu Vera Terhadap Prada DP, 'Hei Kau Fitnah, Ku Kutuk Kau'
Puncak Kemarahan Ibu Vera Terhadap Prada DP, 'Hei Kau Fitnah, Ku Kutuk Kau'
Lebih lanjut Reza mengatakan, cek-cok antara korban dan terdakwa bermula dari pasword handphone korban yang diketahui sudah berubah.
Hal itu baru diketahui saat terdakwa dan korban menginap bersama di kamar 06 penginapan Sahabat Mulya.
"Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa berusaha mengambil handphone di sisi kanan kepala korban. Kemudian aksi tarik menarik terjadi. Setelah berhasil mendapat handphone korban, terdakwa tidak bisa membukanya setelah mencoba sebanyak tiga kali. Padahal sesuai kesepakatan, kunci password mereka adalah 091114 sesuai tanggal jadian mereka. Disitulah kemudian terjadi cekcok antar keduanya," ujarnya.
Sedangkan, pada dakwaan primer, kuasa hukum sepemdapat bahwa Prada DP merupakan anggota TNI aktif dan belum diberhentikan sewaktu peristiwa itu berlangsung.
Dikarena unsur pembunuhan berencana tak terpenuhi, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang dapat meringankan terdakwa.
"Selama persidangan terdakwa hadir dan dapat memberikan keterangan dengan lancar. Terdakwa juga dengan sadar dan menyerahkan diri. Terdakwa juga mencoba meminta maaf kepada keluarga korban, meskipun belum diterima. Terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana. Maka dari itu mohon kepada majelis hakim untuk memberingankan hukuman terdakwa," ujarnya.
Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019)