Golkar Sumsel Bergejolak
7 Pengurus Lapor ke Mahkamah Partai, DPD Golkar Sumsel : Tidak Ricuh Melainkan Berdinamika
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah tujuh pengurus DPD 1 Partai Golkar Sumsel membuat laporan ke Mahkamah Partai
"Hal ini sesuai yang diatur dalam PO (Peraturan Organisasi) nomor 09 DPP Golkar tahun 2010, tentant perselisihan internal partai Golkar," kata Yulizar seraya mengaku tekah berjuang bersama partai Golkar sejak tahun 1974 silam.
Menurut Noto sapaan akrab Yulizar Dinoto, pada prinsipnya ia bersama 6 rekannya yang lainnya menganggap, sanksi diberhentikan sebagai pengurus harian Golkar Sumsel keliru.
"Memang kita dikatakan diangkat sebagai dewan penasehat, tapi SK pemberhentian dan pengangkatan kita belum kita terima sampai saat ini dan hanya dari media. Padahal SK itu sudah keluar sejak bulan Juli lalu," ujarnya.
Ketua SOKSI Sumsel ini mengingatkan, jika partai Golkar adalah partai besar dan lama, dan ada peraturan- peraturan yang harus dipedomi jika memberikan sanksi pencopotan pengurus, sesuai PO nomor 07 tahun 2010 tentang disiplin, sanksi organisi, pembelaan diri pengurus/ anggota Golkar dan jadi pedoman sebelum sanki itu keluar.
"Di pasak 6 ayat 1, yang harus dipedomi bersama- sama, apabila pengurus melakukan pelanggaran bisa diproses dengan meminta keterangan secara lisan. Kemudian di ayat 2, keterangan itu bisa dalam bentuk lisan atau tertulis dalam rapat yang diadakan untuk itu," bebernya.
Kemudian di pasal 7 diungkapkan Noto, penilaian pelanggaran disiplin organisasi, diambil dalam rapat pleno pengurus Golkar secara keseluruhan bukan segelintir orang.
"Pada ayat 2 dijelaskan, kader yang melanggar diberikan hak jawab secara lisan dan tertulis, yang langsung disampaikan pleno. Disini tidak ada hak itu dan ini jelas pelanggaran," tegasnya.
Lalu untuk memastikan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pengurus, partai bisa membentuk tim pencari fakta, melalui bidang organisasi sesuai tingkatannya.
"Pelanggaran- pelanggaran berat di organisasi itu, seperti berganti kewaganegaraan, atau pindah partai, etika tidak baik dan terbukti melanggar AD/ ART partai. Na, disini kami belum tahu pelanggaran apa yang kami buat," katanya.
Dengan melakukan upaya ke Mahkamah Partai ini, wakil ketua FKPPI Sumsel mengingatkan semua pengurus DPD (KSB) Sumsel bisa kena sanksi dari DPP.
Dan pihaknya akan menyampaikan pelanggaran yang ada, khususnya Sekretaris DPD yang dianggap telah memberikan masukan yang keliru sehingga keputusannya yang dibuat salah.
"Disana tidak ada rapat, tidak ada pencari fakta, pembelaan dan sebagainya. Kami akan mempermasalahkan pengurus baru yang awalnya bukan anggota. Saya melihat juga, kelakuan sekretaris tidai benar dan bisa dikenakan sanksi organisasi, karena menutup- nutupi fakta yang ada dan memberikan info yang salah," pungkasnya. (SP/Abdul Hafiz)