5 Fakta Akbar Gembong Pembunuh Driver Taksi Online: Saat Hutang Irjen Pol Zulkarnain Terbayar Sudah
Setelah lama menjadi buron, Akbar, gembong pembunuh Sopyan driver taksi online di Palembang akhirnya diringkus polisi. Irjen POl Zulkanain merasa lega
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah lama menjadi buron, Akbar, gembong pembunuh Sopyan driver taksi online di Palembang akhirnya diringkus polisi.
Tertangkapnya Akbar, membuat kasus pembunuhan Sopyan akhirnya selesai terungkap.
Semua anggota komplotan pembunuh itu kini sudah ditangkap. Ada yang sudah divonis mati oleh hakim dan ada yang dihukum penjara karena masih di bawah umur.
Pembunuhan Sopyan benar-benar keji. Driver taksi online itu dijerat lehernya dan mayatnya dibuang begitu saja di kawasan Muba Sumsel.
Berikut fakta-fakta tentang kasus ini:
1. Hutang Kapolda Lama
Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjabat sebagai Kapolda Sumsel saat peritiwa keji itu terjadi.
Kasus pembunuhan ini menjadi atensinya. Ia langsung memerintahkan anggotanya untuk memburu para pelaku, hidup atau mati.
Dari empat pelaku, tiga diantaranya ditangkap dalam waktu cepat.
Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) kemudian divonis hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (24/4/2019).
Sementara FR (16 tahun) dihukum 10 tahun penjara.
Namun Irjen Pol Zulkarnain merasa belum puas.

Akbar yang masih menghirup udara bebas jadi perhatiannya.
Hingga saat jabatan Irjen POl Zulkanain digantikan oleh Irjen Pol Firli sebagai Kapolda Sumsel, jendeal bintang dua itu bilang bahwa belum ditangkapnya akbar termasuk hutangnya.
Ada dua kasus yang menjadi perhatiannya, yakni buron akbar dan buron kasus pembunuhan polisi di Mesuji.