Berita Palembang
DPRD Sumsel Ogah Menyetujui TPP Beras Bagi ASN dan Honorer Pemprov Sumsel, Ini Alasannya
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan penyaluran beras bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer sejak Mei 2019 lalu
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSELMCOM, PALEMBANG-Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan penyaluran beras bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer sejak Mei 2019 lalu.
Ternyata kebijakan ini ditolak mentah- mentah DPRD Sumsel.
Penolakan lembaga legaslatif ini, lantaran belum adanya payung hukum, pengalokasian anggaran di APBD Sumsel, yang harus disetujui para wakil rakyat.
Anggota Banggar (Badan Anggaran) sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, pengadaan beras untuk ASN maupun untuk non ASN belum pernah dan belum bisa disetujui DPRD Sumsel dalam waktu dekat, karena tidak ada payung hukumnya.
• Pembagian Beras ASN, Gubernur Herman Deru : Jangan Dijual Kembali, Tak Laik Langsung Kembalikan
Meski begitu, berdasarkan pasal 39 ayat (8) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, hal ini bisa dilakukan jika ada persetujuan DPRD setempat.
"Pengadaan beras untuk penambahan penghasilan ASN dan honorer saya kira bagus, tapi belum ada payung hukumnya."
"Padahal di peraturan kemendagri, jika TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) boleh diberikan asal ada persetujuan dewan, tapi kami mempertanyakan apa dasarnya dan payung hukumnya saat ini," kata Anita Noeringhati di kantor Tribun Sumsel, Rabu (14/8/2019).
Menurut politisi Golkar Sumsel ini, pihaknya bukan tidak peduli kepada ASN dan honorer di Sumsel, tapi pihaknya ingin mengkritisi apa yang dilakukan salah, dan harus diperbaiki.
"Kita tahu, memang keinginam Gubernur untuk mensejahterahkan ASN dan honorer termasuk para petani, tapi harus dengan tatanatan hukum yang benar."
"Kedepan hal ini bisa dilakukan, jika sudah ada payung hukumnya," beber salah satu kandidat ketua DPRD Sumsel periode 2019-2024 mendatang.
• Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro Imbau Warga tak Buang Puntung Rokok Sembarangan
Ditambahkan Anita, pihaknya enggan me-golkan anggaran TPP beras itu, karena takut kedepannya akan jadi temuan dan bermasalah dengan hukum.
"Intinya, kita jangan sampai ada masalah dikemudian hari. Kalau kita menyetujui dan mengesahkan, nanti dipanggil penegak hukum padahal sudah lama itu dan kenapa disetujui, itu yang kita hindari," tuturnya.
Dilanjutkan Anita, pihaknya masih akan membahas hal ini di banggar DPRD bersama pihak eksekutif, untuk mencari solusi termasuk alokasi anggaran lainnya.
• Ini Lokasi Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk Kendaraan Listrik di Palembang, Ada 15 Tempat
“Untuk selebihnya kita tunggu rapat banggar, rapat banggar masih berjalan hari ini,” tandasnya.
Selain itu, untuk pembahasan APBD 2020 yang belum ada pembahasannya, menurut Anita jika ada niat bisa dibahas namun kesepahaman dalam arti konsep kedua lembaga ini legislatif dan eksekutif harus saling mengisi.
“Kita berharap bahwa untuk penganggaran APBD perubahan ini sangat banyak ditunggu oleh OPD-OPD untuk melengkapi program-program visi misi Gubernur ditahun 2019 ini, namun kami dari banggar sudah siap tapi dari TAPD belum siap,” pungkas Anita.