Berita Palembang
Selundupkan Gergaji Kaburnya 30 Tahanan Polresta Palembang, Wanita Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Indah Permatasari (23 tahun), langsung tertunduk lesu saat mendengar vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Indah Permatasari, terdakwa penyelundup gergaji ke tahanan Polresta Palembang saat menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Senin (12/8/2019)
Tiba-tiba ada seorang laki-laki mengambil telepon genggam dari tangan M. ARIF dan berkata kepada terdakwa "bawakan gergaji, jangan tidak. Hari ini, siang ini,"ujar laki-laki tersebut.
Selanjutnya terdakwa membeli gergaji besi di toko bangunan dan menyerahkannya kepada M ARIF saat terdakwa datang membesuknya.
Dimana gergaji besi tersebut dibuat oleh terdakwa menjadi tiga potongan dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam.
Atas perbuatannya, 30 orang tahanan termasuk suami tersangka yakni M. Arif berhasil kabur dari tahanan narkoba di Mapolresta Palembang.
Kini, Indah Permatasari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.