Berita Palembang

Selundupkan Gergaji Kaburnya 30 Tahanan Polresta Palembang, Wanita Ini Divonis 1 Tahun Penjara

Indah Permatasari (23 tahun), langsung tertunduk lesu saat mendengar vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Indah Permatasari, terdakwa penyelundup gergaji ke tahanan Polresta Palembang saat menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Senin (12/8/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Indah Permatasari (23 tahun), langsung tertunduk lesu saat mendengar vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang.

Wanita yang menyelundupkan gergaji ke tahanan Polresta Palembang ini mendap vonis hukuman 1 tahun penjara, Senin (12/8/2019).

Indah yang saat ini diketahui tengah hamil, merupakan istri Arief Hidayatullah (24 tahun) yang telah melarikan diri bersama 29 tahanan lainnya dari sel tahanan narkoba Mapolresta Palembang, Minggu (5/5/2019) lalu.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara,"ujar ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH sembari mengetok palu tanda sahnya putusan.

Pengantin di Empat Lawang Gelar Pesta Malam Hari Tidak Diberikan Buku Nikah

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolini SH terhadap Indah.

Selain itu, majelis hakim dan JPU sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.

"Iya pak, saya terima,"ujar Indah dengan suara lesu dihadapan majelis hakim.

Sebelumnya, telah terjadi kehebohan di Mapolresta Palembang dikarenakan 30 tahanan narkoba kabur dari selnya, Minggu (5/5/2019).

Pembesuk Tahanan Polresta Palembang Berlinang Air Mata di Momen Hari Raya Idul Adha 2019

Kejadian tersebut berawal sekirar dua minggu sebelum kejadian.

Tepatnya saat para tahanan melaksanakan mandi sore, salah seorang tahanan atas nama FAHMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak tahanan lainnya untuk merusak ventilasi udara dengan menggunakan potongan kayu sento kamar mandi yang rusak.

Selanjutnya Komaini Alias Otong (berkas terpisah) membentuk pinset menjadi kunci pembuka gembok.

Sehingga sejak malam itu, apabila situasi sepi, tahanan dari kamar N.2 keluar dari kamar dengan membuka gembok dan berusaha menjebol ventilasi. Caranya dengan menggunakan potongan kayu kusen kamar mandi.

Kemudian, pada Sabtu (4/5/2019) sekira jam 10.00 WIB, Indah Permatasari datang ke Mapolresta Palembang mengantar titipan nasi kepada petugas jaga untuk suaminya yang bernama M. ARIF (berkas terpisah).

BREAKING NEWS: Otak Kasus Tahanan Kabur Polresta Palembang Ditangkap, Pelaku Sembunyi di Hutan

Arif merupakan tahanan di tempat tersebut dan berada di kamar N.3.

Lalu sekitar pukul 12.00 Wib M ARIF menelpon terdakwa untuk datang menemuinya pukul 14.00 Wib dengan membawa uang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved