Otak Kotor Kriminal Januar, Tiga Hari Sekap dan Perkosa Siswi SMP Anak Tetangga Lalu Minta Tebusan
Otaknya yang kotor membuat Januar Hadi Harahap menyekap selama tiga hari anak tetangganya.
"Usai keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan," ujarnya.
Kepada petugas Hadi mengaku melakukan pemerkosaan dan penyekapan kepada M bermula saat remaja putri yang duduk di bangku SMP sedang buang air ke sungai.
Tersangka Januar Hadi saat ditangkap personel Polres Padangsidimpuan
"Lokasi sungai dekat dengan rumah pelaku.
Setelah M selesai buang air, pelaku mendatangi korban," terang pria dengan melati dua di pundak ini.
Setelah itu, kata Hilman, pelaku menarik korban ke dalam rumah kosong yang merupakan rumah milik keluarga pelaku.
"Ini dilakukan pelaku karena memang sudah direncanakan sejak melihat korban buang air di sungai dan hendak melakukan perbuatan tak senonoh kepada M," terangnya.
Mengenai motif pelaku menyekap M, Hilman menyatakan agar pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Sampai akhirnya orangtua korban bersama Yayasan Burangir Timbul P Simanungkalit, kata Hilman, merasa keberatan atas tindakan pelaku dan membuat laporan ke Polres Sidimpuan.
"Saat diperiksa, kita juga mengetahui kalau pelaku sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban," katanya.
Atas perbuatannya, sambung Hilman, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP Disekap 3 Hari di Rumah Kosong dan Diperkosa, Pelaku Minta Tebusan hingga Polisi Datang, https://lampung.tribunnews.com/2019/08/05/siswi-smp-disekap-3-hari-di-rumah-kosong-dan-diperkosa-pelaku-minta-tebusan-hingga-polisi-datang?page=all.
Editor: Heribertus Sulis