Nasib KPU Palembang Ditentukan KPU RI, Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Bersalah

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palembang,

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang putusan pengadilan tinggi terhadap banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang, Jumat (26/7/2019) 

Sehingga divonis menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.

"Dengan ini menguatkan putusan pengadilan negeri palembang terhadap lima terdakwa,"ujar ketua majelis hakim.

Namun, ada pembeda terhadap amar putusan tersebut. Yakni majelis hakim meminta diperbaiki isi surat putusan dari bersama-sama menjadi turut serta.

Sementara itu, sidang yang berlangsung kurang lebih selama 20 menit ini, tidak dihadiri baik kuasa hukum maupun kelima terdakwa itu sendiri.

Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Herdi Agusten SH M Hum mengatakan pada prinsipnya, putusan majelis menguatkan dan menolak banding yang diajukan kuasa hukum kelima terdakwa.

"Ini merupakan putusan final, mengingat sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh para terdakwa. Terkait apakah menerima atau tidak, itu tergantung dari para pihak,"ujarnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved