Berita Palembang
Kronologi Bandar Narkoba Coba Suap Penyidik Polda Sumsel Rp 1,7 Miliar, Polisi Geram
Uang senilai Rp 1.7 miliar dan Rp 100 juta yang digunakan untuk menyogok penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel juga ikut disita sebagai barang bukti
Pengembangan juga dilakukan terhadap aset-aset milik Danil yang diduga bernilai miliaran rupiah.
Karena, diketahui Danil sudah menjadi bandar sejak tahun 2016 lalu. Dari penelusuran yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel yang bekerjasama dengan PPATK, ternyata aset milik Danil miliaran rupiah.
"Sejumlah aset milik tersangka kami sita diwilayah Aceh, Medan, Palembang dan Ogan Ilir. Aset yang kami sita antara lain uang tunai Rp 1.7 miliar, uang tunai Rp 100 juta, 5 truk fuso, 3 mobil mini bus, 3 unit motor, 1 bangunan dan tanah tambak udang, 1 tanah dan bangunan CV Rezky Pratama, sebidang tanah di Ogan Ilir, 1 rumah di Kenten dan 2 bidang tanah di Aceh," jelasnya.
Penyitaan aset bandar narkoba Dnegan jumlah miliaran rupiah ini, sebagai bentuk keseriusan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memiskinkan bandar narkoba yang memperoleh hartanya dari hasil mengedarkan narkoba.
Selain itu pula, ini juga sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumsel. Ditresnarkoba Polda Sumsel, tidak hanya menangkap kaki tangan dari jaringan peredaran narkoba akan tetapi juga akan menangkap hingga ke bandar besar narkoba.