Berita Palembang

Kronologi Bandar Narkoba Coba Suap Penyidik Polda Sumsel Rp 1,7 Miliar, Polisi Geram

Uang senilai Rp 1.7 miliar dan Rp 100 juta yang digunakan untuk menyogok penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel juga ikut disita sebagai barang bukti

M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman ketika menginterogasi tersangka Danil, Rabu (24/7/2019). 

Aset Danil yang merupakan bandar narkoba disita Ditresnarkoba Polda Sumsel di sejumlah tempat.

Jumlah aset milik Danil miliaran rupiah baik itu uang tunai, rumah, tanah, truk, mobil, motor hingga rumah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman dalam rilis perkara, Rabu (24/7) menuturkan, penyitaan sejumlah aset milik bandar narkoba atas nama Danil ini merupakan pengembangan atas penangkapan Adiman yang merupakan pegawai Lapas Merah Mata Palembang bersama Rizki yang merupakan tangan kanan Danil tahun 2018 lalu dengan barang bukti 2.9 gram sabu.

Dari penangkapan tersebut, dilakukan interogasi dan Adiman mengungkapkan bila masih ada kaki tangan Danil yang tidak lain anak Danil.

Jefri Nichol Akui Berada di Lingkungan Pemakai Narkoba, Akhirnya Jefri Pakai Narkoba, Ini Katanya

Penyidik melakukan penangkapan terhadap Nabila anak Danil, Herman dan Idham di kawasan Kambang Iwak Palembang dengan barang bukti 300 pil ekstasi.

"Dari pengembangan, ternyata mereka ini merupakan kaki tangan dari Danil Saputra yang mendekam di Lapas Merah Mata Palembang. Danil ditangkap di dalam Lapas Merah Mata," ujarnya.

Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel tidak berhenti hanya sekedar menangkap bandar dan jaringan Danil saja.

Pengembangan juga dilakukan terhadap aset-aset milik Danil yang diduga bernilai miliaran rupiah.

Karena, diketahui Danil sudah menjadi bandar sejak tahun 2016 lalu. Dari penelusuran yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel yang bekerjasama dengan PPATK, ternyata aset milik Danil miliaran rupiah.

"Sejumlah aset milik tersangka kami sita diwilayah Aceh, Medan, Palembang dan Ogan Ilir. Aset yang kami sita antara lain uang tunai Rp 1.7 miliar, uang tunai Rp 100 juta, 5 truk fuso, 3 mobil mini bus, 3 unit motor, 1 bangunan dan tanah tambak udang, 1 tanah dan bangunan CV Rezky Pratama, sebidang tanah di Ogan Ilir, 1 rumah di Kenten dan 2 bidang tanah di Aceh," jelasnya.

Penyitaan aset bandar narkoba Dnegan jumlah miliaran rupiah ini, sebagai bentuk keseriusan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memiskinkan bandar narkoba yang memperoleh hartanya dari hasil mengedarkan narkoba.

Selain itu pula, ini juga sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumsel. Ditresnarkoba Polda Sumsel, tidak hanya menangkap kaki tangan dari jaringan peredaran narkoba akan tetapi juga akan menangkap hingga ke bandar besar narkoba.

Dipastikan Bertambah

Aset atau kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang disita Ditresnatkoba Polda Sumsel dari bandar narkoba Danil Saputra dipastikan akan bertambah.

Hal ini diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Rabu (24/7/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved