Berita Palembang

Kronologi Bandar Narkoba Coba Suap Penyidik Polda Sumsel Rp 1,7 Miliar, Polisi Geram

Uang senilai Rp 1.7 miliar dan Rp 100 juta yang digunakan untuk menyogok penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel juga ikut disita sebagai barang bukti

M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman ketika menginterogasi tersangka Danil, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bandar narkoba bernama Danil Saputra yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel ternyata sempat berupaya untuk menyuap penyidik.

Pertama kali, Danil menawarkan sogokan kepada penyidik uang senilai Rp 100 juta.

Tawaran dari Danil tidak digubris, penyidik tetap memprosesnya.

Karena tak berhasil, Danil kembali berupaya untuk menyuap penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel.

Kali ini, nilainya sangat fantastis. Danil menyiapkan uang Rp 1.7 miliar agar ia tidak diproses.

"Benar, tersangka ini dua kali berupaya menyogok penyidik agar kasusnya bisa di proses dan dia dibebaskan."

"Tetapi itu tidak membuat kami bergeming untuk tetap memproses bandar besar ini," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Kamis (25/7/2019).

Polisi Juga Tangkap Artis Inisial RE yang Pakai Narkoba, Artis FTV RE Simpan 15 Gram Ganja

Tawaran dari Danil yang ditolak penyidik mentah-mentah, membuat penyidik geram.

Proses hukum terus dilakukan terhadap Danil yang diketahui telah menjadi bandar narkoba jenis sabu sejak tahun 2016 lalu.

Penyidik juga mendalami aset-aset yang dimiliki Danil.

Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikenakan terhadap Danil karena dianggap sudah melecehkan profesi Polisi dengan berupaya untuk menyogok.

"Kami sudah berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Sumsel. Tidak ada ampun dan main-main, meski bandar menyogok kami. Komitmen kami tidak akan berubah sejak awal," tegas Farman.

Uang senilai Rp 1.7 miliar dan Rp 100 juta yang digunakan untuk menyogok penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel juga ikut disita sebagai barang bukti untuk memiskinkan Danil.

Deretan Gembong Narkoba Terkaya di Indonesia, Ada yang Miliki Omset Hingga Miliaran Rupiah

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis kepada Danil. Sehingga Danil dapat dijatuhi hukuman mati.

"Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyitaan harta dari hasil pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba bernama Danil Saputra yang ditangkap pada 9 Oktober 2018 lalu.

Aset Danil yang merupakan bandar narkoba disita Ditresnarkoba Polda Sumsel di sejumlah tempat.

Jumlah aset milik Danil miliaran rupiah baik itu uang tunai, rumah, tanah, truk, mobil, motor hingga rumah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman dalam rilis perkara, Rabu (24/7) menuturkan, penyitaan sejumlah aset milik bandar narkoba atas nama Danil ini merupakan pengembangan atas penangkapan Adiman yang merupakan pegawai Lapas Merah Mata Palembang bersama Rizki yang merupakan tangan kanan Danil tahun 2018 lalu dengan barang bukti 2.9 gram sabu.

Dari penangkapan tersebut, dilakukan interogasi dan Adiman mengungkapkan bila masih ada kaki tangan Danil yang tidak lain anak Danil.

Jefri Nichol Akui Berada di Lingkungan Pemakai Narkoba, Akhirnya Jefri Pakai Narkoba, Ini Katanya

Penyidik melakukan penangkapan terhadap Nabila anak Danil, Herman dan Idham di kawasan Kambang Iwak Palembang dengan barang bukti 300 pil ekstasi.

"Dari pengembangan, ternyata mereka ini merupakan kaki tangan dari Danil Saputra yang mendekam di Lapas Merah Mata Palembang. Danil ditangkap di dalam Lapas Merah Mata," ujarnya.

Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel tidak berhenti hanya sekedar menangkap bandar dan jaringan Danil saja.

Pengembangan juga dilakukan terhadap aset-aset milik Danil yang diduga bernilai miliaran rupiah.

Karena, diketahui Danil sudah menjadi bandar sejak tahun 2016 lalu. Dari penelusuran yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel yang bekerjasama dengan PPATK, ternyata aset milik Danil miliaran rupiah.

"Sejumlah aset milik tersangka kami sita diwilayah Aceh, Medan, Palembang dan Ogan Ilir. Aset yang kami sita antara lain uang tunai Rp 1.7 miliar, uang tunai Rp 100 juta, 5 truk fuso, 3 mobil mini bus, 3 unit motor, 1 bangunan dan tanah tambak udang, 1 tanah dan bangunan CV Rezky Pratama, sebidang tanah di Ogan Ilir, 1 rumah di Kenten dan 2 bidang tanah di Aceh," jelasnya.

Penyitaan aset bandar narkoba Dnegan jumlah miliaran rupiah ini, sebagai bentuk keseriusan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memiskinkan bandar narkoba yang memperoleh hartanya dari hasil mengedarkan narkoba.

Selain itu pula, ini juga sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumsel. Ditresnarkoba Polda Sumsel, tidak hanya menangkap kaki tangan dari jaringan peredaran narkoba akan tetapi juga akan menangkap hingga ke bandar besar narkoba.

Dipastikan Bertambah

Aset atau kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang disita Ditresnatkoba Polda Sumsel dari bandar narkoba Danil Saputra dipastikan akan bertambah.

Hal ini diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Rabu (24/7/2019).

Menurut Farman, total aset dari bandar narkoba bernama Danil baru disita dengan total Rp 8.5 miliar.

"Kami pastikan penyitaan aset dari tersangka ini akan bertambah. Kami masih melakukan pengembangan," ujar Farman.

Penyitaan aset bandar narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui TPPU ini, sudah beberapa kali dilakukan.

Bandar narkoba asal Jabar yakni Letto CS, juga pernah disita aset-asetnya.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan memiskinkan Danil yang diketahui sudah menjadi bandar narkoba sejak tahun 2016 lalu.

"Kami berkomitmen tidak hanya memberantas peredaran narkoba di Sumsel, tetapi juga memiskinkan bandar," katanya.

Sebelumnya,

Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyitaan harta dari hasil pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba bernama Danil Saputra yang ditangkap pada 9 Oktober 2018 lalu.

Aset Danil yang merupakan bandar narkoba disita Ditresnarkoba Polda Sumsel di sejumlah tempat.

Jumlah aset milik Danil miliaran rupiah baik itu uang tunai, rumah, tanah, truk, mobil, motor hingga rumah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman dalam rilis perkara, Rabu (24/7) menuturkan, penyitaan sejumlah aset milik bandar narkoba atas nama Danil ini merupakan pengembangan atas penangkapan Adiman yang merupakan pegawai Lapas Merah Mata Palembang bersama Rizki yang merupakan tangan kanan Danil tahun 2018 lalu dengan barang bukti 2.9 gram sabu.

Dari penangkapan tersebut, dilakukan interogasi dan Adiman mengungkapkan bila masih ada kaki tangan Danil yang tidak lain anak Danil.

Penyidik melakukan penangkapan terhadap Nabila anak Danil, Herman dan Idham di kawasan Kambang Iwak Palembang dengan barang bukti 300 pil ekstasi.

"Dari pengembangan, ternyata mereka ini merupakan kaki tangan dari Danil Saputra yang mendekam di Lapas Merah Mata Palembang. Danil ditangkap di dalam Lapas Merah Mata," ujarnya.

Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel tidak berhenti hanya sekedar menangkap bandar dan jaringan Danil saja.

Pengembangan juga dilakukan terhadap aset-aset milik Danil yang diduga bernilai miliaran rupiah.

Karena, diketahui Danil sudah menjadi bandar sejak tahun 2016 lalu. Dari penelusuran yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel yang bekerjasama dengan PPATK, ternyata aset milik Danil miliaran rupiah.

"Sejumlah aset milik tersangka kami sita diwilayah Aceh, Medan, Palembang dan Ogan Ilir. Aset yang kami sita antara lain uang tunai Rp 1.7 miliar, uang tunai Rp 100 juta, 5 truk fuso, 3 mobil mini bus, 3 unit motor, 1 bangunan dan tanah tambak udang, 1 tanah dan bangunan CV Rezky Pratama, sebidang tanah di Ogan Ilir, 1 rumah di Kenten dan 2 bidang tanah di Aceh," jelasnya.

Penyitaan aset bandar narkoba Dnegan jumlah miliaran rupiah ini, sebagai bentuk keseriusan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memiskinkan bandar narkoba yang memperoleh hartanya dari hasil mengedarkan narkoba.

Selain itu pula, ini juga sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumsel. Ditresnarkoba Polda Sumsel, tidak hanya menangkap kaki tangan dari jaringan peredaran narkoba akan tetapi juga akan menangkap hingga ke bandar besar narkoba.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved