13 Guru Honor di SMA Negeri Karang Dapo Muratara Diberhentikan, Tersingkir oleh CPNS Baru
Sebanyak 13 orang guru honor di SMA Negeri Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diberhentikan.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebanyak 13 orang guru honor di SMA Negeri Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diberhentikan.
Kepala SMA Negeri Karang Dapo, Zainal Abidin membenarkan bahwa ketigabelas guru honor di sekolah yang dipimpinnya itu tidak mendapatkan jam mengajar lagi alias 'nol jam'.
Menurutnya, ketigabelas guru honorer tersebut tidak kebagian jam mengajar karena diambil oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru lulus pada seleksi CPNS 2019.
"SMA Negeri Karang Dapo ada penambahan CPNS sebanyak 13 orang yang baru lulus kemarin," kata Zainal Abidin dibincangi Tribunsumsel.com, Rabu (24/7/2019).
Sehubungan dengan adanya penambahan CPNS tersebut, maka guru honor berjumlah 13 orang yang telah mengajar sebelumnya terpaksa dikorbankan.
Mereka tidak mendapatkan jam mengajar lagi karena posisinya digantikan oleh CPNS yang wajib memenuhi syarat jam mengajar.
Sebab, apabila jam mengajar CPNS tersebut tidak terpenuhi, maka akan menghambat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
"Mata pelajaran yang diajar oleh 13 guru honorer kemarin sekarang diisi oleh CPNS, jadi mereka 'nol jam'," ujarnya.
Zainal Abidin membantah terkait tudingan bahwa dirinya nepotisme karena masih memberikan jam mengajar kepada guru honor yang masih ada hubungan keluarga dengannya.
"Tidak ada (nepotisme) itu, hanya kebetulan saja, karena guru honor yang masih dapat jam itu kebetulan tidak diambil oleh CPNS baru," tepisnya.
Diberhentikan sebelumnya, sebanyak 13 orang guru SMA Negeri Karang Dapo yang terdiri dari tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) 'di-nol jam-kan'.
"Bahasanya memang bukan diberhentikan, tapi 'di-nol jam-kan', itu sama saja memberhentikan secara halus, karena 'nol jam' itu tidak bisa mengajar lagi," kata narasumber Tribunsumsel.com yang meminta namanya tidak ditulis.
Kini nasib mereka terombang-ambing karena kehilangan pekerjaan lantaran tidak bisa lagi mengajar di sekolah tempat mereka mengabdi.
Padahal di antara 13 orang yang diberhentikan secara halus tersebut ada yang sudah mengajar sejak tahun 2005, bahkan perintis dari awal SMA itu berdiri.
Ketigabelas guru honor tersebut sudah berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Sumsel dan meminta kebijakan Pemkab Muratara agar nasib mereka diperhatikan. (CR14)