Berita Palembang

Dipecat dan Tidak Diakui Masa Kerjanya, Gugatan Mantan Karyawan PT MBA Dikabulkan Hakim

Padahal Hermawan yang sebagai menempati kepala teknisi di PT MBA, sudah bekerja selama 10 tahun lalu

Tribunsumsel.com/Shinta
Dipecat dan Tidak Diakui Masa Kerjanya, Gugatan Mantan Karyawan PT MBA Dikabulkan Hakim 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rona bahagia terpancar dari wajah Hermawan setelah mendengar putusan majelis hakim pengadilan hubungan industrial kota Palembang.

Majelis hakim mengabulkan gugatannya.

Hermawan merupakan mantan karyawan PT Multi Bangun Abadi (MBA) yang berada di bawah naungan salah satu provider ternama di Indonesia.

Dia menggugat bekas tempatnya bekerja karena tidak terima dengan tindakan perusahaan yang secara sepihak menjadikan status kepegawaiannya menjadi nol masa kerja.

Ganja Seberat 6,01 Gram Antar Jefri Nichol ke Penjara, Simpan Narkotika Golongan I, Apa Hukumannya?

Mengelabui Petugas Pajak, Ada Toko Pempek di Palembang Gunakan Modus Struk Pembayaran Manual

Padahal Hermawan yang sebagai menempati kepala teknisi di PT MBA, sudah bekerja selama 10 tahun lalu.

Tepatnya sejak tahun 2008 hingga Juni 2018 di perusahaan itu.

"Bahwa tergugat (PT MBA) harus membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja dengan penggugat berupa uang pesangon,

uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan total uang sebesar Rp.102.864.993,"kata ketua majelis hakim Hotnar Simarmata.

Dari hasil persidangan, majelis hakim menilai bahwa PT MBA sebagai pihak tergugat terbukti melanggar ketentuan pasal 156 ayat 2 tentang tenaga kerja.

Sementara itu saat ditemui setelah persidangan, Abadi SH yang bertindak sebagai kuasa hukum Hermawan mengaku puas dengan putusan hakim.

"Kami puas dengan hasil yang didapat hari ini. Tinggal menunggu dari tergugat apakah akan melaksanakan putusan pengadilan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung,"ujarnya.

Abadi menjelaskan, permasalahan tersebut bermula ketika pada bulan Juni 2018 kliennya bersama dua orang lain, secara sepihak dipindahkan ke perusahaan PT Comnet.

Meskipun perusahaan tersebut masih dibawah satu naungan yang sama dengan perusahaan sebelumnya.

Pemindahan ke perusahaan baru dengan status kepegawaian nol. Alias tidak menghitung masa kerja yang lalu.

"Padahal klien kami sudah bekerja selama sepuluh tahun. Jadi, perusahaan itu sudah melakukan tindakan yang tidak benar dengan terus menjadikan status Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) pada karyawannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved