Berita Palembang
Dipecat dan Tidak Diakui Masa Kerjanya, Gugatan Mantan Karyawan PT MBA Dikabulkan Hakim
Padahal Hermawan yang sebagai menempati kepala teknisi di PT MBA, sudah bekerja selama 10 tahun lalu
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Setelah itu secara sepihak dialihkan ke perusahaan lain. Dan setelah dua bulan selanjutnya dikembalikan lagi ke PT MBA. Dengan alasan untuk menghindari bayar pesangon,"ujar Abdi.
Lanjutnya, hal tersebut tidaklah sesuai dengan ketetapan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Dimana seharusnya suatu perusahaan memang diperbolehkan untuk PKWT dengan jangka waktu maksimal tiga tahun.
Setelah itu boleh dilanjutkan kontrak lagi dengan catatan lama masa kerja karyawan tersebut tetap harus dihitung, ketika karyawan tersebut dipecat.
"Tindakan tersebut tidaklah benar dan untuk itu kami mengajukan gugatan,"ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT MBA yakni Lilik bagus Setiawan mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.
"Untuk itu kami akan berdiskusi dulu dengan klien kami dan akan segera mengajukan kasasi ke mahkamah agung,"ungkapnya.