Sidang Komisioner KPU Palembang

Curhat Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina : Kami Lelah Tidak Pernah Libur Sejak Pertama Tugas

Lima komisioner KPU Palembang divonis bersalah menghilangkan hak suara pada penyelenggaraan pemilu 2019 oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Lima komisioner KPU Palembang saat mendengar vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (12/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima komisioner KPU Palembang divonis bersalah menghilangkan hak suara pada penyelenggaraan pemilu 2019 oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Jumat (12/7/2019).

Sebelum mendengarkan vonis, komisioner KPU Palembang mencurahkan isi hati saat penyampaian pembelaan (pledoi).

Setiap terdakwa menyampaikan keluh kesahnya selama menjabat komisioner KPU Palembang.

Seperti yang diungkapkan Yetty Oktarina dihadapan majelis hakim.

Divonis Bersalah Tapi Tak Dipenjara, KPU Palembang Tetap Ajukan Banding

"Kami lelah tidak pernah libur sejak pertama mengemban tugas sebagai komisioner KPU Palembang."

"Saya melakukan sosialisasi sudah menyeluruh bahkan dalam partisipasi masyarakat mencapai 82 persen sudah jauh dari target nasional," jelas Yetty Oktarina dihadapan majelis hakim.

Begitupun dengan komisioner KPU Palembang lainnya yang meminta agar majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

"Kami mohon dan meminta untuk majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Alex Barzili komisioner KPU Palembang yang juga ditetapkan sebagai terdakwa pada perkara ini.

Breaking News: Hakim Putuskan 5 Komisioner KPU Palembang Bersalah, Terbukti Hilangkan Hak Suara

Lima komisioner KPU Palembang divonis bersalah menghilangkan hak suara pada penyelenggaraan pemilu 2019

Atas keputusan tersebut, kelima terdakwa langsung mengatakan keberatan dan akan segera mengajukan banding.

"Kami tidak terima dan akan banding,"ujar ketua KPU Palembang Eftiyani yang juga sebagai salah seorang terdakwa dalam perkara ini saat menjawab pertanyaan hakim mengenai sikapnya terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, Jumat (12/7/2019).

Sebagaimana diketahui, para terdakwa
dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun pembedanya, tim penuntut umum mengacu pada pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang setiap orang yang menghilangkan hak pilih warga.

Sementara majelis hakim memvonis para terdakwa melanggar ketentuanpasal 554 UU nomor 7 tahun 2017 pemilihan pemilu tentang pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Pernikahan Dini 2 Bocah di Ngulak Langgar Undang Undang, Pemkab dan Polres Muba Usut Kejadian Ini

"Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, hanya pasalnya berbeda. Dimana majelis hakim menilai subjek hukum adalah penyelenggara pemilu, jadi terdakwa divonis dengan pasal 554. Tapi secara garis besar apa yang menjadi pertimbangan hakim sama dengan pertimbangan kami,"ujar JPU Ursula Dewi SH, didampingi JPU Indah Kumala Dewi SH dan JPU Riko Budiman SH.

Meskipun berbeda pasal yang dikenakan terhadap para terdakwa, Ursula berujar penuntut umum tetap meras puas dengan putusan hakim.

Namun, terkait langkah banding yang akan diajukan kelima terdakwa, pihaknya masih mengajukan pikir-pikir.

"Sikap jaksa apabila terdakwa menyatakan banding maka kami harus pikir-pikir dulu untuk meminta petunjuk pimpinan,"ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved