Divonis Bersalah Tapi Tak Dipenjara, KPU Palembang Tetap Ajukan Banding

Ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH dan hakim anggota Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH, memvonis kelima komisioner KPU Palembang bersalah

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Lima komisioner KPU Palembang saat mendengar vonis hakim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH dan hakim anggota Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH, memvonis kelima komisioner KPU Palembang bersalah.

Kelimanya divonis menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.

Artinya kelima terdakwa tak perlu menjalani hukuman penjara jika selama masa percobaan satu tahun tidak melakukan pelanggaran hukuman pidana.

Breaking News: Hakim Putuskan 5 Komisioner KPU Palembang Bersalah, Terbukti Hilangkan Hak Suara

"Menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH disela persidangan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun dengan pasal yang berbeda.

Dimana sebelumnya tim penuntut umum menuntut para terdakwa dengan 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP.

"Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 554. Maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani kalau selama 1 tahun tidak melakukan perbuatan pidana," jelas ketua majelis hakim.

Sementara itu selama proses berlangsung, kelima terdakwa terlihat tegang.

Terlihat pula sesekali ketua KPU Palembang Eftiyani menghapus keringat di wajah dengan menggunakan handuk kecil yang dikeluarkan dari saku celananya.

Eftiyani juga terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.

Begitupun dengan keempat terdakwa lain yang seakan tidak dapat menyembunyikan rasa tegangnya. Mereka juga sesekali terlihat tertunduk di hadapan majelis hakim.

"Kami tidak terima dan akan banding," ujar Eftiyani saat menjawab pertanyaan hakim mengenai sikapnya terhadap putusan hakim.

Kepada awak media, Eftiyani kembali menyampaikan keberatannya atas vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim.

"Tadi kan sudah saya sampaikan, kami tidak terima dengan putusan hakim. Maka kami akan melakukan banding. Untuk menyiapkan memori banding, silahkan tanyakan pada kuasa hukum kami,"kata Eftiyani yang langsung berlalu meninggalkan awak media.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved