Pernikahan Dini di Ngulak

Pernikahan Dini 2 Bocah di Ngulak Langgar Undang Undang, Pemkab dan Polres Muba Usut Kejadian Ini

Pernikahan dua bocah di Desa Ngula, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat reaksi dari banyak pihak

Istimewa
Foto pengantin melaksanakan pernikahan dini di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Pernikahan dua bocah di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat reaksi dari banyak pihak.

Pernikahan dini itu dilakukan dua pelajar yang sama-sama masih berusia 14 tahun.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi saat dimintai keterangan, Jumat (12/7/19).

Fakta-fakta Pernikahan Dini Pelajar Baru Tamat SD di Desa Ngulak Musi Banyuasin

Tapi hanya mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, "ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya, Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa ini bisa terjadi.

Herryandi menyebut pernikahan ini telah melanggar empat hak anak.

Yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan ke depan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

Viral Video Pernikahan Anak SD dan SMP di Ngulak Sanga Desa Musi Banyuasin

"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,"ungkapnya.

Camat Sanga Desa, Suganda, membenarkan perihal terkait pernikahan tersebut.

Camat mengatakan pernihakan itu tidak ada unsur paksaan.

"Ya, benar terkait pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai pernikahan,"ujarnya.

Sebagai informasi tersebut, video yang berdurasi 14 detik yang melihatkan sepasang bocah laki-laki dan perempuan ketika memakai pakaian pengantin saling suap-suapan.

Truk Tabrak Tempat Pernikahan, Calon Pengantin Perempuan dan Tamu Lari Selamatkan Diri

Bocah perempuan berusia 14 tahun baru tamat kelas VI SD sementara bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved