Berita Palembang
Tidak Semua Rumah Makan di Palembang Kena Pajak, Hanya Omzet Melebihi Rp 100 Ribu per Hari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kontroversi pajak pempek dan nasi bungkus menemui titik terang
"Kami langsung kasih peringatan, kalau masih menolak kita berikan sampai tiga kali. Kalau masih juga tidak mau izinnya kita cabut dan kita segel," kata Sulaiman, Selasa (9/7) seusai sosialisasi pemasangan e tax dengan pemilik hotel di Hotel Arista Jalan Angkatan 45 Palembang.
• Ingat Mantan Istri Pasha Ungu, Okie Agustina? ia Diperiksa Polisi Terkait Penipuan Hingga Rp50 Juta
Menurut dia, pihaknya memiliki saksi jika yang bersangkutan mengajak WP lain untuk menolak pemasangan alat transaksi pajak.
Jika ini memang benar dilakukan maka yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai pengemplang pajak.
"Selain izinnya dicabut WP ini bisa dipidana juga," kata dia.
Sulaiman mengatakan, pihaknya saat ini menambah kebutuhan e-tax sebanyak 200 lagi. Sehingga total ada 600 yang bakal dipasang pada wajib pajak.
"Saya minta pemilik mengerti dan dengan mudah untuk memasang e-tax supaya setiap transaksi bisa diketahui dan nominal pajak bisa rill," kata dia.
Pemasangan e tax ini akan meminalisir transaksi antara petugas dan wajib pajak. Sehingga kata dia, tak ada permainan mengenai pajak.
• Sriwijaya FC Sudah Kantongi 6 Nama Pemain Liga 1 yang Dibidik untuk Putaran ke 2
"Kalau ada petugas yang mau bermain-main silakan bapak bapak ibu ibu foto kasihkan ke saya," kata dia.
Belasan pemilik dan pengelola hotel mengikuti sosialisasi penggunaan e tax yang dilakukan oleh BPPD.
Pemilik maupun pengelola yang datang pada prinsipnya semua setuju untuk dipasang e tax. Hanya saja mereka meminta kepada pengelola jika pihak hotel mengalami masalah dalam mengemukakan alat tersebut untuk segera dibantu.
Apalagi hotel hotel sering melakukan promo promo sehingga promo yang ditawarkan juga terdata di e-tax. (axl/sp)