Pilpres 2019

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo, Prabowo Serahkan Kebenaran ke Allah SWT, Jokowi Anggap MK Adil

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo, Prabowo Serahkan Kebenaran ke Allah SWT, Jokowi Anggap MK Adil

Kolase Tribunnews
Jokowi - Prabowo 

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Terima Putusan MK yang Tolak Seluruh Gugatannya", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/21353071/prabowo-terima-putusan-mk-yang-tolak-seluruh-gugatannya
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved