Pilpres 2019

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo, Prabowo Serahkan Kebenaran ke Allah SWT, Jokowi Anggap MK Adil

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo, Prabowo Serahkan Kebenaran ke Allah SWT, Jokowi Anggap MK Adil

Kolase Tribunnews
Jokowi - Prabowo 

TRIBUNSUMSEL.COM - MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo, Prabowo Serahkan Kebenaran ke Allah SWT, Jokowi Anggap MK Adil

Calon presiden 02 Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres.

Meski kecewa, namun Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut.

Ngakunya Masih Gadis saat di Puncak Karir, Ternyata Deretan Selebriti ini Sudah Menikah & Punya Anak

Kami serahkan  sepenuhnya kebenaran yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam jumpa pers ini, Prabowo didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.

Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo Sandi.

Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu. 

Calon presiden petahana Joko Widodo menilai proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah berjalan secara adil dan transparan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di landasan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam, sebelum bertolak ke Osaka, Jepang.

Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi didampingi cawapres Ma'ruf Amin. Jokowi merespons putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Di awal pernyataannya, Jokowi mengatakan, proses Pilpres dan Pileg 2019 yang sudah dilalui 10 bulan terakhir, telah menjadi pembelajaran berdemokrasi.

Seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Agung dan MK sudah berjalan secara transparan dan konstitusional.

"Syukur alhamdullilah, malam ini kita telah sama-sama mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi.

Kita semua saksikan proses sidang di MK yang diselenggarakan secara adil, transparan, disaksikan langsung rakyat Indonesia," ucap Jokowi.

Jokowi menekankan, putusan MK tersebut bersifat final dan seharusnya semua pihak menghormati dan menjalankan.

Hasil Sidang

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstutusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB.

Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya. 
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Terima Putusan MK yang Tolak Seluruh Gugatannya", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/21353071/prabowo-terima-putusan-mk-yang-tolak-seluruh-gugatannya
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved