Pilpres 2019

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo, Prabowo Serahkan Kebenaran ke Allah SWT, Jokowi Anggap MK Adil

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo, Prabowo Serahkan Kebenaran ke Allah SWT, Jokowi Anggap MK Adil

Kolase Tribunnews
Jokowi - Prabowo 

"Syukur alhamdullilah, malam ini kita telah sama-sama mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi.

Kita semua saksikan proses sidang di MK yang diselenggarakan secara adil, transparan, disaksikan langsung rakyat Indonesia," ucap Jokowi.

Jokowi menekankan, putusan MK tersebut bersifat final dan seharusnya semua pihak menghormati dan menjalankan.

Hasil Sidang

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstutusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB.

Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya. 
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved