Mahkamah Agung Tolak Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Soal Adanya Kecurangan TSM, Ini Reaksi Kubu Jokowi
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang dia
"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," jelas Arsul Sani.
2. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berbeda dengan Raja Juli dan Arsul Sani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera justru merasa yakin kalau purusan MA tidak akan mempengaruh putusan akhir dari MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.
• 2 Pria Ini Diamankan karena Terlibat Pengeroyokan dan Merusak Mobil Anggota Polisi di Palembang
Mardani percaya, MK tetap akan memberikan putusan yang adil dengan prinsip keadilan dan kebenaran.
Mardani juga yakin para majelis hakim MK memiliki jiwa negarawan dalam memberikan putusannya.
"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM, Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/27/ma-tolak-gugatan-adanya-kecurangan-tsm-begini-reaksi-kubu-prabowo-dan-jokowi?page=all.