Mahkamah Agung Tolak Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Soal Adanya Kecurangan TSM, Ini Reaksi Kubu Jokowi
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang dia
TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Diketahui, permohonan BPN Prabowo-Sandi ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.
• Setiap Hari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba, Korbannya Banyak Pelajar dan Usia Produktif
Terlebih, hari ini, Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan membacakan hasil putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com, berikut ini tanggapan kedua kubu terkait putusan tersebut.
1. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin
Mengutip Kompas.com, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mengaku bersyukur atas hasil putusan dari MA.
"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja Juli, Kamis (27/6/2019).
Raja Juli menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pertanda baik bagi putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang nanti.
• Selebriti yang Alami Konflik Batin Antara Ibu dan Anak, Berpisah Lama Hingga tak Akui Sebagai Anak
Raja Juli optimis, MK juga akan memutuskan hal yang sama dengan MA, yaitu akan menolak permohonan Prabowo-Sandi.
Meski yakin akan menang, Raja Juli tetap mengaku siap apapun hasil putusan MK nantinya.
"Yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.
Satu suara, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani juga berpendapat putusan MK akan senada dengan putusan MA.
"TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA," kata Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).
• Ingat Artis Baby Margaretha ? Begini Kabarnya Pasca 1 Tahun Dinikahi Bule Usianya Terpaut 20 Tahun
Menurut Arsul Sani, putusan MA ini menguatkan putusan Bawaslu bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak ada.
"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," jelas Arsul Sani.
2. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berbeda dengan Raja Juli dan Arsul Sani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera justru merasa yakin kalau purusan MA tidak akan mempengaruh putusan akhir dari MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.
• 2 Pria Ini Diamankan karena Terlibat Pengeroyokan dan Merusak Mobil Anggota Polisi di Palembang
Mardani percaya, MK tetap akan memberikan putusan yang adil dengan prinsip keadilan dan kebenaran.
Mardani juga yakin para majelis hakim MK memiliki jiwa negarawan dalam memberikan putusannya.
"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM, Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/27/ma-tolak-gugatan-adanya-kecurangan-tsm-begini-reaksi-kubu-prabowo-dan-jokowi?page=all.