Mahkamah Agung Tolak Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Soal Adanya Kecurangan TSM, Ini Reaksi Kubu Jokowi

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang dia

Editor: M. Syah Beni
Instagram @jokowi / @prabowo
Update Data Situng KPU Pagi Ini (5/5/2019), Jokowi-Maruf 56,11% Prabowo-Sandi 43,89% 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Diketahui, permohonan BPN Prabowo-Sandi ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Putusan tersebut lantas membuat pihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin dan BPN memberikan tanggapannya.

Setiap Hari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba, Korbannya Banyak Pelajar dan Usia Produktif

Terlebih, hari ini, Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan membacakan hasil putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com, berikut ini tanggapan kedua kubu terkait putusan tersebut.

1. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin

Mengutip Kompas.com, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mengaku bersyukur atas hasil putusan dari MA.

 

Menurutnya, ini menandakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidaklah benar.

"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja Juli, Kamis (27/6/2019).

Raja Juli menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pertanda baik bagi putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang nanti.

Selebriti yang Alami Konflik Batin Antara Ibu dan Anak, Berpisah Lama Hingga tak Akui Sebagai Anak

Raja Juli optimis, MK juga akan memutuskan hal yang sama dengan MA, yaitu akan menolak permohonan Prabowo-Sandi.

Meski yakin akan menang, Raja Juli tetap mengaku siap apapun hasil putusan MK nantinya.

"Yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.

Satu suara, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani juga berpendapat putusan MK akan senada dengan putusan MA.

"TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA," kata Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).

Ingat Artis Baby Margaretha ? Begini Kabarnya Pasca 1 Tahun Dinikahi Bule Usianya Terpaut 20 Tahun

Menurut Arsul Sani, putusan MA ini menguatkan putusan Bawaslu bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak ada.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved