Berita Palembang
PPDB Siswa SD Palembang Tanggal 1-4 juli 2019, Ini Syarat Lengkapnya Pakai Sistem Zonasi
PPDB tingkat SD ini sama halnya saat diselenggarakan PPDB tingkat SMP yang masih menggunakan jalur Zonasi
Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah memfasilitasi pendidikan inklusi, dan setiap sekolah diwajibkan untuk menyediakan minimal satu kelas bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
"Dinas Pendidikan (Disdik) meminta setiap sekolah tidak menolak siswa ABK, guna mengenyam pendidikan layaknya siswa biasa," ujar Kepala bidang SD Disdik Kota Palembang Bahrin saat ditemui di ruangannya, Jumat (21/6/2019).
Dia mengakui penyelenggaraan pendidikan inklusi di Kota Palembang masih terkendala minimnya pengajar khusus.
“Kalau ada calon siswa baru (ABK) pada saat pelaksanaan PPDB yang mendaftar dirinya ke sekolah tertentu maka sekolah dilarang menolaknya."
"Akan tetapi kalau sekolah tersebut bukan termasuk sekolah yang inklusi maka pihak sekolah harus mengarahkan siswa ABK tersebut pada sekolah inklusi yang ada di Kota Palembang ini,” katanya.
• Penerimaan CPNS Muara Enim Tahun 2019, Diusulkan 1.800 Orang, Ini Penjelasan BKPSDM
Dia juga menjelaskan, adanya sekolah inklusi tersebut bisa menjadi solusi bagi siswa ABK untuk tetap mendapatkan pendidikan yang sama seperti siswa pada umumnya.
"Sebab siswa ABK disatukan dalam proses pembelajarannya yang bisa menjadikan tingkat kepedulian bagi siswa dan guru yang ada di sekolah tersebut menjadi lebih tinggi dibandingkan di sekolah umum,” ujarnya.
Sementara itu untuk PPDB tingkat SD ini sama halnya saat diselenggarakan PPDB tingkat SMP yang masih menggunakan jalur Zonasi.
Anak-anak yang tempat tinggalnya berada di radius kurang lebih 100–200 meter dari sekolah tersebut dapat diterima.
• Dana Kelurahan di Kabupaten OKI Belum Bisa Dicairkan, Padahal Uangnya Sudah Siap
Untuk persyaratan masuk SD itu wali murid/siswa cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran.
"Kalau untuk syarat lainnya belum ada, seperti penggunaan KIA itu belum digunakan saat ini masih syarat lama, membawa KK, akte kelahiran," jelasnya.
Dia juga mengatakan sehubungan dengan hal tersebut (PPDB SD) pihaknya juga sudah menghimbau kepada Kepala SD se kota Palembang pada saat penerimaan dicantumkan persyarat-syaratan yang dapat diterima sesuai peraturan yang diberlakukan.
Mulai dari syarat usia harus 6 tahun ke atas.
• Dinas PUPR Kota Palembang Mulai Perbaiki Jalan di Kota Palembang
"Kalau daya tampung memungkinkan anak-anak usia 5,8 tahun bisa diterima sesuai Perwali," katanya.
Sementara itu, salah satu SD di Palembang yang juga melaksanakan PPDB dengan jalur zonasi yakni SDN 39 Palembang yang terletak di Jalan Kapten Marzuki.