Berita Palembang

PPDB Siswa SD Palembang Tanggal 1-4 juli 2019, Ini Syarat Lengkapnya Pakai Sistem Zonasi

PPDB tingkat SD ini sama halnya saat diselenggarakan PPDB tingkat SMP yang masih menggunakan jalur Zonasi

Penulis: Melisa Wulandari |
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Bahrin 

"Syaratnya sama seperti tahun lalu wali murid atau siswa membawa Kartu Keluarga (KK) dan umur sesuai Perwali yakni umur 6-7 tahun kalau kuota masih ada calom siswa yang berumur 5,8 tahun bisa diterima," kata Kepala SDN 39, Linda.

Linda juga mengatakan SDN 39 Palembang memiliki kuota sebanyak 4 kelas, 1 kelasnya untuk 28 siswa. (Elm)

Berikut syarat-syarat calon siswa SD yang ingin mendaftar sebagai siswa baru:

1. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dimulai pada 1-4 Juli
2. Wali siswa membawa akte kelahiran dan kartu keluarga ke sekolah di dekat rumah.
3. Usia minimal 5,8 tahun, maksimal 6-7 tahun
4. PPDB SD menggunakan jalur zonasi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved