Ingat Pria Berserban Hijau yang Ancam Bunuh Presiden Jokowi, Begini Nasibnya Sekarang
ahri, pria berserban hijau pengancam Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Wiranto, mengaku menyesal atas ucapannya.
Ada pun Fahri ditangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu (1/6//2019) lalu.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive, seorang pria berserban hijau ditangkap polisi, lantaran viral di media sosial alias medsos.
Pria berserban hijau itu dibekuk polisi lantaran mengancam membunuh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Bahkan, ia juga menghina Menko Polhukam Wiranto.
WartaKotaLive melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo.
"Baru satu (yang ditangkap) yang bersorban hijau," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
• 9 Aplikasi Foto Paling Keren dan Mudah Digunakan Untuk Menghasilkan Foto Keren, Download Disini
Hingga saat ini, belum ada keterangan lengkap dari polisi terkait kronologi penangkapan pria tersebut.
Sebelumnya, pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto, dilaporkan dengan pasal makar oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) Suhadi.
Laporan Suhadi terdaftar dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 22 Mei 2019.
Dalam laporannya, ia menyertakan barang bukti berupa rekaman video.
Sementara, video yang dijadikan barang bukti merupakan video yang tersebar di sosial media.
Video itu menampilkan pria berserban hijau sedang melontarkan ancaman untuk membunuh Presiden Joko Widodo.
Pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto dilaporkan atas dugaan pasal makar ke polisi.
"(Pasal yang dilaporkan) berkaitan dengan makar karena itu ada kata-kata bunuh presiden. Ada beberapa pasal juga saya laporkan," kata pelapor yang merupakan Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) bernama Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
• 12 Game Offline Paling Seru yang Bisa Dimainkan Tanpa Menggunakan Kuota, Download Gamenya Disini
Laporan Suhadi terdaftar dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 22 Mei 2019.