Selalu Masuk 10 Besar tapi Siswa Ini Tidak Diluluskan, Dianggap Kritis, KPAI Ungkap Kejanggalannya

TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus siswa tidak diluluskan karena bersikap kritis di LOmbok, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.

KOMPAS.com/FITRI R
Retno Listyarti, Komisionel Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan sejumlah kejanggalan terkait ketidak lulusan Aldi Irpan, siswa kelas XII IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak lulus karena kritis terhadap kebijakan kepala sekolahnya. 

Retno kembali mempertanyakan soal pakta integritas yang disebut kepala sekolah.

"Soal pakta integritas itu untuk pekerja, untuk profesi, bukan untuk anak-anak, pakta integritas di negeri ini adalah untuk mengatasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), sebuah kekeliruan anak disuruh menandatangani pakta integritas, yang bisa ditandatangani anak itu, kesepakatan, perjanjian, bukan pakta integritas, itu saja sudah batal demi hukum," ulas Retno.

Pihak sekolah juga dinilai mencari-cari kesalahan AI dengan memfoto, mencatat, dan memvideokan semua yang dianggap kesalahan AI.

Kejanggalan lain yang diungkap Retno adalah soal nilai rapor AI.

Hampir di tiap semester dari kelas 10 hingga 12, AI selalu masuk 10 besar, meskipun tidak sebagai peringkat pertama.

Misalnya, AI rangking ke-8 dari 26 siswa pada semester pertama, kemudian nilai sikapnya sangat bagus.

AI aktif di Pramuka, OSIS, dengan catatan di rapor memuaskan.

Temuan KPAI Selain membeberkan sejumlah kejanggalan atas kebijakan tidak meluluskan AI, KPAI juga mencatat beberapa catatan dari tindakan fatal yang dilakukan sekolah.

Pertama, pihak sekolah mengakui tidak meluluskan AI karena 3 pelanggaran yang dilakukan yaitu: AI kerap memakai jaket di kelas (saat musim hujan antara Januari-Maret 2019).

Kemudian, sering terlambat tiba di sekolah dan AI mengkritisi kebijakan sekolah melalui media sosial pada 16 Januari 2019, terkait pemulangan siswa terlambat oleh sekolah.

Kedua, pihak sekolah tidak bisa menunjukkan dokumen tertulis yang membuktikan bahwa sekolah sudah melakukan pembinaan kepada AI atas 3 kesalahan yang dituduhkan tersebut dengan melibatkan orangtua AI.

Selain itu, AI mengaku tidak pernah diminta membuat surat pernyataan apa pun selama ini, yang berarti tidak pernah dibina sebagaimana salah satu tugas dan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan.

ketiga adalah dokumen rapor selama 6 semester menunjukan nilai akademik bagus, peringakat kelas 5-10.

Dokumen rapor juga menunjukkan nilai sikap Al selalu baik. Ketidaklulusan AI hanya berdasarkan penilaian selama bulan Januari-Maret 2019 saja.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H Rusman mengatakan, seluruh temuan dan pernyataan KPAI akan ditampung dan menjadi bahan pertimbagan dalam mencari solusi terkait kasus Aldi.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved