Selalu Masuk 10 Besar tapi Siswa Ini Tidak Diluluskan, Dianggap Kritis, KPAI Ungkap Kejanggalannya

TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus siswa tidak diluluskan karena bersikap kritis di LOmbok, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.

KOMPAS.com/FITRI R
Retno Listyarti, Komisionel Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan sejumlah kejanggalan terkait ketidak lulusan Aldi Irpan, siswa kelas XII IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak lulus karena kritis terhadap kebijakan kepala sekolahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus siswa tidak diluluskan karena bersikap kritis di LOmbok, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menemukan sejumlah kejanggalan kebijakan tidak meluluskan AI, siswa kelas XII jurusan IPS, SMA Negeri 1 Sembalun, Lombok Timur.

KPAI berada di Lombok sejak Rabu hingga Jumat (24/5/2019) untuk mengumpulkan informasi tentang kasus ini.

KPAI berkunjung ke rumah AI serta bertemu keluarganya untuk memastikan bahwa informasi atau berita yang beredar terkait ketidaklulusan AI sesuai fakta.

"Saya memang langsung menuju Sembalun, Lombok Timur, begitu tiba di bandara, Rabu (22/5/2019) kemarin, mengorek semua informasi dari semua pihak, termasuk mengumpulkan data-data resmi yang memang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah, seperti raport," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, Jumat (24/5/2019).

Dia mengatakan, keputusan ketidaklulusan AI harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kesalahan-kesalahan yang dilakukan AI menurut kepala sekolah, guru BP (Bimbingan Konseling), bukanlah jenis pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.

"Mengungkapkan pendapat dan mengkritisi kebijakan sekolah dijamin Konstitusi Republik Indonesia, partisipasi anak juga dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan suara anak wajib didengar pihak sekolah," kata Retno.

KPAI berikut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Kemendikbud RI, yang diwakili Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, Inspektorat NTB, serta pihak kepala sekokah SMAN 1 Sembalun dan jajarannya, menggelar rapat koordinasi, Kamis (23/5/2019).

Rapat itu berjalan hampir 3 jam dan cukup alot, karena Kepala Sekolah, Sadikin Ali, tetap bersikukuh bahwa keputusannya tidak meluluskan AI, merupakan keputusan final dan merupakan keputusan Dewan Guru.

"Ini keputusan Dewan Guru, bukan saya sendiri, dan kami telah menilai AI itu selama 3 bulan, tidak meluluskan dia bukan karena nilainya, tetapi karena sikap dan perilakunya yang suka mengkritik kebijakan sekolah," kata Sadikin Ali.

Retno justru mempertanyakan cara pandang kepala sekokah terhadap anak didiknya.

"Kalaupun masukan AI tidak diterima, itu hak sekolah tidak menjalankannya, tetapi berpendapat bukan sebuah kesalahan berat, itu hak AI yang dilindungi undang-undang," ujar Retno.

Ali Sadikin menimpali bahwa AI memang suka protes tetapi tidak konsisten.

AI kata dia, telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani sendiri, yang di dalamnya termuat 30 poin yang tidak boleh dilanggar.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved