Polemik PBB Palembang
Pemkot Palembang Belum Pernah Paparkan Hasil Konsultan PBB ke DPRD
Anggota DPRD kota Palembang komisi II Alex Andonis mengungkapkan pemerintah kota Palembamg belum pernah memaparkan hasil dari konsultan PBB
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Anggota DPRD kota Palembang komisi II Alex Andonis mengungkapkan pemerintah kota Palembamg belum pernah memaparkan hasil dari konsultan pajak bumi dan bangunan (PBB) tapi sudah diterapkan.
"Iya peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 itu sah dan harus memang dilaksanakn oleh pemerintah kota, tapi masalahnya peningkatan Nilai Jual Objek Paja atau NJOP nya terlalu besar," ungkapnya. Kamis (16/5/19).
Kata Alex tahun lalu memang pemerintah kota memberitahukan bahwa menugaskan konsultan untuk mengkaji potensi-potensi PBB di kota Palembang.
"Tetapi hasil konsutlan itu belum mereka beritahukan kepada DPRD tapi sudah diterapkan," katanya.
"Seharusnya hasil penentuan biaya PBB dari konsultan itu di paparkan ke DPRD, diskusi jadi kita tahu langkah apa yang harus kita ambil," tambahnya.
• Gaji Rp 1,38 Juta Tagihan PBB Rp 3,2 Juta, Sukian : Ajarkan Saya Bagaimana Cara Membayarnya
Lanjut Alex jadi rencana tahun lalu itu penetapan biaya PBB ini dengan sistem 'Zona' tapi DPRD belum tahu pastinya.
"Misal jalan Jendral Sudirman kan banyak dijadikan tempat bisnis jadi ditentukan berapa indexnya harga ditetapkan berapa nah tapi paparan seperti itu belum ada," jelasnya.
"Saya juga terkejut warga sekitar juga banyak yang naya walaupun komplek juga yah kalau tiba-tiba seperti itu protes cuma saya kasih saran kalau memang tidak sesuai ajukan keberatan saja," tambahnya.
Selain itu Alex juga menyetujui mengenai ketua DPRD Darwaman mengingkan pemerintah kota melakukan penijauan ulang terkait PBB ini.
"Sebelum ambil sikap dan memberi perintah seperti itu memang beliau bertanya dulu sama kami terutama komisi II, dan diambil solusimya seperti itu," jelasnya.
Pemkot Palembang Beri Stimulus Keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sampai 80 Persen |
![]() |
---|
Kenaikan Fantastis PBB Palembang, Pengamat Hukum Unsri : Harus Ada Transparansi dan Kewajaran |
![]() |
---|
Tata Cara dan Syarat Pengajuan Keberatan dan Keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Palembang |
![]() |
---|
Ombudsman Bentuk Tim Peninjau Ulang, Bagaimana Kebijakan Kenaikkan PPB Palembang Bisa Terjadi |
![]() |
---|
Gaji Rp 1,38 Juta Tagihan PBB Rp 3,2 Juta, Sukian : Ajarkan Saya Bagaimana Cara Membayarnya |
![]() |
---|