Berita Prabumulih

Pembayaran THR Ribuan PNS di Prabumulih Terganjal Belum Dibuatnya Perda, Ini Solusi Walikota

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Prabumulih pada Idul Fitri tahun ini terancam tidak bisa mendapatkan uang THR

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Walikota Prabumulih Ridho Yahya 

Pemkot Prabumulih juga akan berkoordinasi lebih lanjut terkait permasalahan itu ke pusat maupun provinsi agar tidak menimbulkan masalah.

Jadwal Pencairan THR (Gaji 14) PNS OKI 24 Mei 2019, Bagaimana dengan Honorer? Ini Penjelasannya

Hartono Hamid yang merupakan anggota komisi II DPRD Prabumulih sekaligus anggota Fraksi Hanura menegaskan, pihaknya meminta dan mendesak agar THR para pegawai negeri sipil dibayarkan.

"Seluruh kabupaten kota di Sumatera selatan ini kami kira dengan adanya peraturan tersebut belum siap semua, namun walau bagaimanapun kami atas nama komisi II dan fraksi hanura menginginkan ini dicairkan serta akan memperjuangkan itu," ungkap Hartono ketika dibincangi di gedung DPRD Prabumulih, Senin (13/5/2019).

Menurut Hartono, terkait persoalan tersebut akan segera berkoordinasi dengan kementerian keuangan dan kementerian lainnya sehingga benar-benar diketahui apa solusi sehingga THR bisa dibayarkan.

"Kita tentu bersama dewan lainnya akan koordinasikan apakah bisa dibayarkan hanya dengan peraturan walikota (perwako) atau tidak karena untuk membahas peraturan daerah (perda) membutuhkan waktu cukup panjang dan perlu persetujuan eksekutif maupun legislatif," bebernya.

Lebih lanjut Hartono menuturkan, pihaknya sendiri terbaru telah mendapat pemberitahuan dari jajaran pemerintah kota Prabumulih jika peraturan pemerintah nomor 35-36/2019 tersebut diajukan untuk dilakukan revisi.

Aturan dan Cara Penghitungan Pemberian THR Karyawan, Buruh Kerja Satu Bulan Kerja Juga Dapat

"Mendagri mengajukan permohonan revisi ke menteri keuangan dan Menpan RB, kita tunggu juga karena waktu masih cukup lama. Harapan kita THR dibayarkan sebelum lebaran ini," harapnya.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak ketika diwawancarai, membenarkan adanya revisi terkait aturan tersebut dan pihaknya juga masih menunggu kesimpulan atau hasil dari revisi dari tiga kementerian itu.

"Itu permohonan revisi, harapan kita THR untuk pegawai bisa dibayarkan apalagi dana untuk itu ada dan siap dibayarkan," katanya.

Ditanya berapa jumlah dana untuk membayar THR para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih, Jauhar menuturkan, dana ada dan telah siap dibayarkan.

"Dana kita sudah ada dan siap dibayar tinggal menunggu hasil revisi itu," jelansya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved