Berita Prabumulih

Pembayaran THR Ribuan PNS di Prabumulih Terganjal Belum Dibuatnya Perda, Ini Solusi Walikota

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Prabumulih pada Idul Fitri tahun ini terancam tidak bisa mendapatkan uang THR

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Walikota Prabumulih Ridho Yahya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Prabumulih pada Idul Fitri tahun ini terancam tidak bisa mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Penyebabnya, pemerintah pusat pada 6 Mei lalu mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima tunjangan.

Pada pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut menjelaskan jika ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran THR bersumber dari APBD diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Sementara pemerintah kota Prabumulih belum memiliki Perda mengatur masalah tersebut.

Selain belum adanya Perda, waktu yang hanya sebulan dipastikan tidak memungkinkan pemerintah mengusulkan peraturan daerah mengenai teknis pembayaran tunjangan hari raya.

Jatah Kursi DPR RI Dapil Sumsel II Lepas, PKS Perjuangkan Keadilan ke KPU RI

Mawi, PNS di Kota Prabumulih telah mendengar informasi tersebut.

Ia mengharapkan agar THR bisa dicairkan untuk tahun ini meski ada aturan yang menjelaskan harus ada peraturan daerah THR.

"Kita mengharapkan THR dibayarkan, kami sangat bergantung ke uang itu apalagi mau lebaran dan ditambah lagi tidak lama lagi anak kita mau masuk sekolah," katanya ketika dibincangi.

Hal yang sama disampaikan Ewi yang merupakan pegawai lainnya berharap pemerintah segera mengurus masalah itu dan jangan sampai pihaknya tidak mendapatkan tunjangan hari raya tahun ini.

"Bisa-bisa tidak lebaran kita kalau tidak ada THR, kita sangat mengharapkan itu, untuk ongkos mudik, membeli kue lebaran kita tunggu uang THR."

"Kalau tidak ada pasti tidak mudik dan tidak bisa beli kue lebaran," keluh wanita berhijab itu didampingi teman-temannya.

Buruh Satu Bulan Kerja, Perusahaan Wajib Berikan THR

Menanggapi hal itu, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika diwawancarai wartawan mengungkapkan jika pembayaran THR harus mengacu adanya perda maka jelas tidak bisa dibayarkan lantaran keterbatasan waktu.

"Jika mengacu harus adanya perda maka tidak bisa dibayarkan karena untuk membuat perda waktu sudah mepet dan butuh diajukan ke dewan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).

Menurut orang nomor satu di kota Prabumulih itu, pembayaran THR tetap bisa dibayarkan dengan pihaknya menerbitkan peraturan walikota (perwako), kemungkinan untuk penerapan perda baru bisa tahun depan.

"Paling kita buatkan perwako, karena aturan ini baru keluar. Paling diterapkan tahun depan, kalu juga ada lagi," bebernya.

Pemkot Prabumulih juga akan berkoordinasi lebih lanjut terkait permasalahan itu ke pusat maupun provinsi agar tidak menimbulkan masalah.

Jadwal Pencairan THR (Gaji 14) PNS OKI 24 Mei 2019, Bagaimana dengan Honorer? Ini Penjelasannya

Hartono Hamid yang merupakan anggota komisi II DPRD Prabumulih sekaligus anggota Fraksi Hanura menegaskan, pihaknya meminta dan mendesak agar THR para pegawai negeri sipil dibayarkan.

"Seluruh kabupaten kota di Sumatera selatan ini kami kira dengan adanya peraturan tersebut belum siap semua, namun walau bagaimanapun kami atas nama komisi II dan fraksi hanura menginginkan ini dicairkan serta akan memperjuangkan itu," ungkap Hartono ketika dibincangi di gedung DPRD Prabumulih, Senin (13/5/2019).

Menurut Hartono, terkait persoalan tersebut akan segera berkoordinasi dengan kementerian keuangan dan kementerian lainnya sehingga benar-benar diketahui apa solusi sehingga THR bisa dibayarkan.

"Kita tentu bersama dewan lainnya akan koordinasikan apakah bisa dibayarkan hanya dengan peraturan walikota (perwako) atau tidak karena untuk membahas peraturan daerah (perda) membutuhkan waktu cukup panjang dan perlu persetujuan eksekutif maupun legislatif," bebernya.

Lebih lanjut Hartono menuturkan, pihaknya sendiri terbaru telah mendapat pemberitahuan dari jajaran pemerintah kota Prabumulih jika peraturan pemerintah nomor 35-36/2019 tersebut diajukan untuk dilakukan revisi.

Aturan dan Cara Penghitungan Pemberian THR Karyawan, Buruh Kerja Satu Bulan Kerja Juga Dapat

"Mendagri mengajukan permohonan revisi ke menteri keuangan dan Menpan RB, kita tunggu juga karena waktu masih cukup lama. Harapan kita THR dibayarkan sebelum lebaran ini," harapnya.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak ketika diwawancarai, membenarkan adanya revisi terkait aturan tersebut dan pihaknya juga masih menunggu kesimpulan atau hasil dari revisi dari tiga kementerian itu.

"Itu permohonan revisi, harapan kita THR untuk pegawai bisa dibayarkan apalagi dana untuk itu ada dan siap dibayarkan," katanya.

Ditanya berapa jumlah dana untuk membayar THR para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih, Jauhar menuturkan, dana ada dan telah siap dibayarkan.

"Dana kita sudah ada dan siap dibayar tinggal menunggu hasil revisi itu," jelansya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved