Pemilu 2019

Ini Hak-hak Pemilih Pindah TPS Gunakan Form A5 dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pemilu 2019

Saatnya bagi masyarakat untuk memastikan, calon mana yang ingin mereka pilih dan memahami beberapa hal teknis untuk mencoblos

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Menjelang proses pencoblosan dalam Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) 2019, saatnya bagi masyarakat untuk memastikan, calon mana yang ingin mereka pilih dan memahami beberapa hal teknis untuk mencoblos.

Pada pemilu 2019, Warga Negara Indonesia (WNI) akan memilih lima calon sekaligus yaitu calon presiden (Capres) beserta calon wakil presiden (Cawapres).

Kemudian memilih anggota legislatif (Caleg) tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta yang terakhir adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun bagi warga yang sudah mengurus pindah memilih atau dengan fomulir A5, dipastikan hanya beberapa surat suara yang berhak dicoblos, sesuai perpindahan tempat ia terdaftar dengan tempat yang dituju.

Bawaslu Ogan Ilir Terima Pengaduan Dugaan Money Politik, Isi Amplop Rp 40 Ribu

Memang tetap bisa memilih, tapi ada tingkatannya. Jika pindah memilihnya antar provinsi, maka yang bersangkutan hanya bisa mencoblos surat suara untuk Pilpres.
"Sedangkan untuk Pilegnya tidak diberikan," kata ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Senin (16/4/2019).

Sedangkan jika pindah memilihnya antar Kabupaten/ kota dalam satu provinsi, maka warga tersebut bisa memilih untuk Pilpres dan DPD RI.

"Kalau untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten kota, jika masih dalam satu dapil (daerah pemilihan), maka bisa memilih juga. Tetapi kalau beda, tidak bisa," tandas Kelly.

Ngantor di Desa Semende Darat Laut, Bupati Muara Enim Ahmad Yani Syuting Film Kopi

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alex Berzili menambahkan, warga yang telah mengurus pindah memilih tersebut hanya bisa memilih di TPS dalam satu kelurahan yang sama.

"Mereka boleh memilih TPS di satu kelurahan yang dituju dengan menunjukkan fomulir A5, dan data pendukung lainnya. Ini akan dilihat oleh petugas KPPS, saksi dan pengawas pemilu, apakah memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Dilanjutkan Alex, layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) telah ditutup 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019 yang lalu.

Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

Pengakuan Caleg di Lubuklinggau : Bagikan Uang Sejak Sebulan Lalu Supaya Tepat Sasaran

Prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas. Sedang dalam tugas bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

"Kalau untuk teknis saat pencoblosan, saya rasa sama saja. Mereka harus mendaftar dan memang sudah terdaftar di DPT. Soal waktunya dari jam 7 pagi hingga 1 siang," tuturnya.

Sementara untuk pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka mempunyai hak menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 wib.

Driver Online Palembang Ini Cemas Mencari Istrinya, Shara Melinda Sudah 2 Hari Tak Pulang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved