Pemilu 2019
Ini Hak-hak Pemilih Pindah TPS Gunakan Form A5 dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pemilu 2019
Saatnya bagi masyarakat untuk memastikan, calon mana yang ingin mereka pilih dan memahami beberapa hal teknis untuk mencoblos
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Palembang
Tapi kalau untuk DPK ini, mereka mendaftar dari awal (pagi) tidak masalah, namun tetap mencoblosnya mulai pukul 12 siang.
"Mereka yang masuk DPK juga, hanya bisa menggunakan hak suaranya sesuai domisili tempat tinggal dengan menunjukkan identitaa diri ke petugas KPPS," ungkapnya.
Alex melanjutkan, bagi masyarakat yang saat hari H pencoblosan, sedang dirawat di rumah sakit, dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menyalurkannya di TPS terdekat.
"Tetap bisa memilih di TPS terdekat, kalau tidak bisa menuju TPS, nanti petugas KPPS akan mendatangi mereka, dengan disaksikan pengawas dan saksi."
"Tetapi syarat memilih warga yang sakit itu ada, misal sudah masuk DPT dan ada identitas diri," pungkasnya.