Berita Ogan Ilir
Saiman Babak Belur Dihajar Warga yang Memerkogi Aksinya Mencuri Rumah warga Indrayala Utara
Saiman (38 tahun), buruh bangunan ini dihajar warga yang memergoki aksinya melakukan pencurian di rumah Parulian Sidabalok
Dijelaskan Kapolsek, barang bukti hasil pencurian yang diamankan dari tangan tersangka yakni berupa dua tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, satu tape mobil.
Juga diamankan sejumlah peralatan berupa tang, kunci, yang digunakan untuk mencongkel tape mobil. Dengan total kerugian mencapai Rp 2.5 juta lebih.
Dihadapan penyidik ayah tiga anak ini, mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berhasil lolos.
Ia terpaksa melakukan aksi pencurian dengan alasan pekerjaan sebagai buruh bangunan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditegaskan Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (SP/ Beri Supriyadi)