Berita Ogan Ilir

Saiman Babak Belur Dihajar Warga yang Memerkogi Aksinya Mencuri Rumah warga Indrayala Utara

Saiman (38 tahun), buruh bangunan ini dihajar warga yang memergoki aksinya melakukan pencurian di rumah Parulian Sidabalok

Sripo/ Beri Supriyadi
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH menginterogasi pelaku pencurian yang sempat menjadi bulan-bulanan massa, Jumat (5/4/2019) 

Dijelaskan Kapolsek, barang bukti hasil pencurian yang diamankan dari tangan tersangka yakni berupa dua tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, satu tape mobil.

Juga diamankan sejumlah peralatan berupa tang, kunci, yang digunakan untuk mencongkel tape mobil. Dengan total kerugian mencapai Rp 2.5 juta lebih.

Dihadapan penyidik ayah tiga anak ini, mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berhasil lolos.

Ia terpaksa melakukan aksi pencurian dengan alasan pekerjaan sebagai buruh bangunan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ditegaskan Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (SP/ Beri Supriyadi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved