Pemilu 2019
Jumlah Suara dan Cara Penghitungan Kursi DPR RI, DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, mungkin belum semua orang paham cara penghitungan dan jumlah suara perolehan 1 kursi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, mungkin belum semua orang paham cara penghitungan dan jumlah suara perolehan 1 kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Cara penghitungan suara untuk tiap kursi DPR RI di Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi.
Pemilu tahun 2014 penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih).
Sedangkan pada pemilu 2019, penghitungan jumlah suara untuk kursi DPR, DPRD menggunakan teknik Sainte Lague murni.
Pemilu tahun 2014 dikenal Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP).
• Sistem dan Cara Hitung Perolehan Kursi DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi 2019, Ini Simulasinya
• Ketahui Cara Hitung Kursi Anggota DPRD 2019 dan DPR 2019
BPP digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil.
Metode ini cenderung merugikan partai besar dikarenakan hak untuk mendapat kursi secara maksimal harus terlempar pada partai bersuara kecil dikarenakan asas pembagian pemilih tersebut.
Sedangkan metode Saint League Murni, digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Dalam konteks sejarah teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
• Investigasi: Ketua RT Dapat Orderan Sampai 10 Caleg, Bagi-bagi Rp 100 Ribu Jelang Pemilu
• OPINI Andika Pranata Jaya : Mencegah Makelar Kursi Legislatif Pemilu 2019
Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen, sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Secara regulasi itu tertera dalam Pasal 415 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan.