Pemilu 2019

Jumlah Suara dan Cara Penghitungan Kursi DPR RI, DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, mungkin belum semua orang paham cara penghitungan dan jumlah suara perolehan 1 kursi

Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Aktivitas pelipatan surat suara Pemilu 2019 di Musirawas. Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, mungkin belum semua orang paham cara penghitungan dan jumlah suara perolehan 1 kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.

Cara Menghitung Perolehan Suara

Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut? Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.

Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil.

Berikut simulasinya dan gambarannya:

Partai A mendapat total 50.000 suara,Partai B mendapat 35000 suara, partai C mendapat 20.000 suara, partai D mendapat 15.000 suara dan partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.

Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu) dengan simulasi.

Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000, Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000, partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000,

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua.

Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.

Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.

Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000, partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved