Pemilu 2019

Jumlah Suara dan Cara Penghitungan Kursi DPR RI, DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, mungkin belum semua orang paham cara penghitungan dan jumlah suara perolehan 1 kursi

Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Aktivitas pelipatan surat suara Pemilu 2019 di Musirawas. Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, mungkin belum semua orang paham cara penghitungan dan jumlah suara perolehan 1 kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Selanjutnya Cara Menentukan Kursi Ketiga. Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi maka akan dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali. Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000.

Kemudian partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi Ketiga adalah Partai C dengan perolehan 20.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Lanjut Menentukan Kursi Keempat, untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C yang telah mendapatkan satu kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D dan E akan tetap dibagi 1.

Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 3 mendapatkan 16.666 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666,

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi Keempat adalah Partai A dengan perolehan 16.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Ketentuan Mendirikan TPS Pemilu 2019, KPU Larang TPS di Bawah Rumah Warga

Lipat Surat Suara Pemilu 2019, Seorang Pekerja di Palembang Bisa Dapat Upah Rp 200 Ribu per Hari

Terakhir, cara Menentukan Kursi Kelima.

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.

Sementara Partai B, Partai C dibagi angka 3 sedangkan Partai D dan E tetap dibagi 1. Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 5 mendapatkan 10.000 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666,

Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5000.

Maka yang mendapatkan kursi Kelima adalah Partai D dengan perolehan 15.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Dengan demikian sudah habis pembagian kursi dapil Surga yang memiliki lima kursi tersebut.

Adapun rincian Partai A mendapatkan 2 Kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, Partai C Mendapatkan 1 Kursi, Partai D mendapatkan 1 Kursi dan Partai E tidak mendapatkan kursi (0).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved