Pemilu 2019
Jumlah Suara dan Cara Penghitungan Kursi DPR RI, DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, mungkin belum semua orang paham cara penghitungan dan jumlah suara perolehan 1 kursi
Selanjutnya Cara Menentukan Kursi Ketiga. Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi maka akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali. Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000.
Kemudian partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Maka yang mendapatkan kursi Ketiga adalah Partai C dengan perolehan 20.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Lanjut Menentukan Kursi Keempat, untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C yang telah mendapatkan satu kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D dan E akan tetap dibagi 1.
Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 3 mendapatkan 16.666 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666,
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Maka yang mendapatkan kursi Keempat adalah Partai A dengan perolehan 16.000 suara terbanyak hasil pembagian.
• Ketentuan Mendirikan TPS Pemilu 2019, KPU Larang TPS di Bawah Rumah Warga
• Lipat Surat Suara Pemilu 2019, Seorang Pekerja di Palembang Bisa Dapat Upah Rp 200 Ribu per Hari
Terakhir, cara Menentukan Kursi Kelima.
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.
Sementara Partai B, Partai C dibagi angka 3 sedangkan Partai D dan E tetap dibagi 1. Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 5 mendapatkan 10.000 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666,
Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5000.
Maka yang mendapatkan kursi Kelima adalah Partai D dengan perolehan 15.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Dengan demikian sudah habis pembagian kursi dapil Surga yang memiliki lima kursi tersebut.
Adapun rincian Partai A mendapatkan 2 Kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, Partai C Mendapatkan 1 Kursi, Partai D mendapatkan 1 Kursi dan Partai E tidak mendapatkan kursi (0).