Pemilu 2019

Sistem dan Cara Hitung Perolehan Kursi DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi 2019, Ini Simulasinya

Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD dan DPR

tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Foto Ilustrasi ruang rapat DPRD Lubuklinggau. Cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI pada Pemilu 2019 berbeda dari sebelumnya. 

FatKurohman S Sos, Analis Sosial Politik RCI, Founder Ngopi Bareng BungFK

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pelaksanaan Pemilu 2019 semakin dekat, mungkin belum semua orang paham cara hitung perolehan kursi DPRD 2019.

Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Pada tahun 2014 penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), sedangkan pada pemilu 2019 menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Pemilu tahun 2014 dikenal Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP).

Ketahui Cara Hitung Kursi Anggota DPRD 2019 dan DPR 2019

Cara Penghitungan Suara Dapat Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Kota Provinsi dan DPR RI Pemilu 2019

BPP digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil.

Metode ini cenderung merugikan partai besar dikarenakan hak untuk mendapat kursi secara maksimal harus terlempar pada partai bersuara kecil dikarenakan asas pembagian pemilih tersebut.

Sedangkan metode Saint League Murni, digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Dalam konteks sejarah teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Merdekawati Tidak Mengenal Sosok Jokowi dan Prabowo (Calon Presiden) Yang akan Berlaga Pada Pemilu

KPU OKU Sewa Kuda Warga Angkut Logistik Pemilu ke TPS di Pelosok

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen, sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Secara regulasi itu tertera dalam Pasal 415 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan. Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.

Cara Menghitung Perolehan Suara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved