Pemkot Prabumulih Ralat Perkara Tapping Box: Bukan Rekanan KPK Tapi Bank Sumsel Babel
Tapping Box rumah makan dan hotel yang sebelumnya diberitakan sebagai vendor KPK diralat Pemkot Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pemberitaan terkait pemasangan tapping box atau alat rekam transaksi di restoran, rumah makan dan hotel yang sebelumnya dalam berita dilakukan PT Pinisi Elektra selaku vendor KPK dan pemerintah kota Prabumulih, diralat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih.
Menurut Kepala BKD Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak, alat yang dipasang untuk merekam transaksi di restoran, rumah makan dan hotel itu merupakan alat dari rekanan Bank Sumsel Babel.
"Jadi memang sesuai intruksi KPK untuk mengoptimalkan pajak masuk dilakukan pemasangan tapping box, lalu dilakukan MoU dengan bank sumsel untuk pemasangan. Bank Sumsel kemudian menunjuk vendor untuk pemasangan tapping box ke wajib pajak," ungkap Jauhar dibenarkan pimpinan BSB Prabumulih melalui Kepala Bagian Umum, Joni kepada Tribunsumsel.com, Jumat (22/3/2019).
• Indra Lagi Nongkrong di Taman Kota Prabujaya Prabumulih Dikeroyok 4 Pemuda, Satu Pelaku Ditangkap
• 37 Pejabat Dilantik tak Sah di Prabumulih Diperiksa BPK RI, Dinilai Merugikan Negara
Menurut Jauhar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini tidak ada sangkut paut dengan vendor dan yang melakukan pemasangan dari pihak vendor bank sumsel babel.
"Pemberitaan kemarin saya ralat bahwa perusahaan rekanan yang melakukan pemasangan tapping box bukan rekanan KPK tapi rekanan bank sumsel,"bebernya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Bagian Umum Bank Sumsel Babel Prabumulih, Joni menuturkan pihaknya perlu mengklarifikasi hal itu karena KPK merupakan lembaga yang bersih.
"Kita tidak mau nanti anggapan tidak baik, mengenai vendor pemasangan tapping box itu dari bank sumsel," tegasnya.(eds)