Berita Palembang
Hapus Istilah Sekolah Unggulan, Ini 6 SMP Percontohan di Palembang Bebas Sistem Zonasi
Dinas Pendidikan Palembang menentukan enam sekolah percontohan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bebas dari aturan sistem zonasi
Penulis: Melisa Wulandari |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Palembang menentukan enam sekolah percontohan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bebas dari aturan sistem zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto setelah membuka Mukernas II di Auditorium sekolah Al Alzhar Cairo Palembang, Rabu (20/3/2019) mengatakan, tidak ada lagi sekolah unggulan namun saat ini disebut sekolah percontohan.
"Kalau dulu kan ada sekolah unggulan nah sekarang disebut percontohan, ini dinilai dari beberapa aspek atau kriteria sehingga sekolah ini disebut sebagai sekolah percontohan," ujarnya, Rabu (20/3/2019).
• Aturan Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri Palembang, PPDB 2019 Alokasi Sistem Zonasi 40 Persen
• Palembang Bersama 77 Kota di Indonesia Gelar Festival Olahraga Mitra Gojek
Dia juga mengatakan aspek-aspek yang dinilai sehingga sekolah terutama SMP disebut sebagai sekolah percontohan adalah sekolah tersebut merupakan sekolah rujukan, sekolah adiwiyata, sekolah sehat, sekolah yang iman dan takwanya bagus dan lainnya.
"Keenam sekolah percontohan tersebut untuk tingka SMP, yakni SMP Negeri 1 Palembang, SMP Negeri 8 Palembang, SMP Negeri 9 Palembang, SMP Negeri 17 Palembang, SMP Negeri 10 Palembang dan SMP Negeri 54 Palembang," katanya.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ke 6 SMP Negeri di Palembang ini menjadi bebas zonasi.
• Gedung Pelayanan Dukcapil Muba Diresmikan, Buat KTP Elektronik Selesai 1 Hari, Tak Perlu Berdesakan
• Jadwal Kualifikasi Piala Eropa 2020 Mulai Hari Kamis Pekan ini ada Belanda vs Jerman, Catat Waktunya
"Keenam sekolah ini bebas zonasi, apabila tidak lulus zonasi calon peserta yang sudah mendaftar secara online bisa ikut tes kompetisi di SMP awal dia mendaftar," ujarnya.
"Dengan adanya aturan ini, calon peserta tidak bisa mendaftar di sekolah lain dan memberikan kesempatan yang memang benar-benar lulus," katanya.